DUMAI, RadarBangsa.co.id – Guna meringankan beban masyarakat Kota dumai serta meningkatkan kesadaran masyarakat melukakan pembayaran dan pelunasan piutang tunggakan pajak PBB P2, Walikota Dumai menetapkan Surat Keputusan No. 725/BAPENDA/2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Dengan adanya informasi tentang menghapuskan denda pajak PBB P2, media ini mencari lebih dalam lagi tentang surat keputusan Walikota bernomer 725/BAPENDA/2019 tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Dumai Marjoko Santoso ketika ditemui media ini mengatakan,” Benar. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak dalam Surat Keputasan Walikota Dumai diberikan kepada masyakatat Kota Dumai yang memiliki tunggakan masa pajak dari tahun 1994 s/d 2019. hanya dengan membayar pokok pajak yang terutang.”terang Marjoko.
Marjoko menambahkan, Penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan atau diberlakukan selama 3 (tiga) bulan saja,” ucapnya.
Lanjutnya lagi. Pemberlakuan mulai tanggal 2 september sampai dengan 30 Nopember 2019 mendatang,”katanya.
Setelah tanggal tersebut surat keputasan yang dikeluarkan oleh Walikota Dumai yang dimaksud tidak berlaku lagi.”tambah Marjoko.
” Maka ketentuan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda diberlakukan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau surat keputusan tersebut.”kata Marjoko lagi.
Marjoko juga menyampaikan pada kesempatan ini menghimbau kepada selurauh masyarakat atau wajib pajak PBB P2 segera melunasinya pokok pajak PBB P2 untuk dapat penghapusan denda Keterlambatan pembayaran PBB P2,”pungkas Marjoko.
Keputasan Walikota Dumai yang bernomer 275/BAPENDA/2019 di tetapkan di Dumai pada tanggal 08 Agustus 2019,”cetus Marjoko.
” Dengan adanya surat keputusan ini Marjoko berharap masyarakat Dumai bisa memfaatkan pembayaran dan pelunasan piutang tunggakan pajak PBB P2,”tutup Marjoko. (Ningsih/Desi)