Pemerintah Kota Dumai Menghapus Denda Pajak PBB P2

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Guna meringankan beban masyarakat Kota dumai serta meningkatkan kesadaran masyarakat melukakan pembayaran dan pelunasan piutang tunggakan pajak PBB P2, Walikota Dumai menetapkan Surat Keputusan No. 725/BAPENDA/2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Dengan adanya informasi tentang menghapuskan denda pajak PBB P2, media ini mencari lebih dalam lagi tentang surat keputusan Walikota bernomer 725/BAPENDA/2019 tersebut.

Baca Juga  Kapolres Dumai, Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441H, Mengadakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Al- Munawarah

Kepala Badan Pendapatan Daerah Dumai Marjoko Santoso ketika ditemui media ini mengatakan,” Benar. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak dalam Surat Keputasan Walikota Dumai diberikan kepada masyakatat Kota Dumai yang memiliki tunggakan masa pajak dari tahun 1994 s/d 2019. hanya dengan membayar pokok pajak yang terutang.”terang Marjoko.

Marjoko menambahkan, Penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan atau diberlakukan selama 3 (tiga) bulan saja,” ucapnya.

Baca Juga  Tiga Pasien Positif Covid-19 di Dumai Dinyatakan Sembuh, Tinggal Satu Orang Lagi

Lanjutnya lagi. Pemberlakuan mulai tanggal 2 september sampai dengan 30 Nopember 2019 mendatang,”katanya.

Setelah tanggal tersebut surat keputasan yang dikeluarkan oleh Walikota Dumai yang dimaksud tidak berlaku lagi.”tambah Marjoko.

” Maka ketentuan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda diberlakukan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau surat keputusan tersebut.”kata Marjoko lagi.

Marjoko juga menyampaikan pada kesempatan ini menghimbau kepada selurauh masyarakat atau wajib pajak PBB P2 segera melunasinya pokok pajak PBB P2 untuk dapat penghapusan denda Keterlambatan pembayaran PBB P2,”pungkas Marjoko.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi, Mengharapkan Kepada Humas IBP Dapat Memperhatikan Masyarakat Ring Satu

Keputasan Walikota Dumai yang bernomer 275/BAPENDA/2019 di tetapkan di Dumai pada tanggal 08 Agustus 2019,”cetus Marjoko.

” Dengan adanya surat keputusan ini Marjoko berharap masyarakat Dumai bisa memfaatkan pembayaran dan pelunasan piutang tunggakan pajak PBB P2,”tutup Marjoko. (Ningsih/Desi)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB