Pemilih Tanpa DPT Bisa Gunakan KTP untuk Nyoblos di Pilkada Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (ist)

Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang. Mereka hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan bisa dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk mencoblos dalam pemilihan kepala daerah, baik untuk memilih bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/11) pagi.

Yasin menyebutkan bahwa ketentuan ini diambil agar warga yang belum terdaftar tetap bisa menyalurkan hak pilih mereka tanpa harus kehilangan kesempatan. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa personel KPPS di TPS diharapkan dapat mengenali warga di lingkungan mereka. Dengan begitu, meskipun namanya tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, warga tersebut tetap diperkenankan mencoblos.

“Nantinya, nama pemilih baru itu dicatat di formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambah Yasin.

Namun, terdapat ketentuan waktu khusus bagi pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT atau DPTb. Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 799, mereka baru bisa mendapatkan surat suara setelah pukul 12 siang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan surat suara bagi pemilih yang sudah tercantum dalam DPT dan DPTb tetap terpenuhi terlebih dahulu.

“Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” ungkap Yasin.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodasi hak pilih seluruh warga sekaligus menjaga agar proses pemungutan suara berjalan lancar. Waktu yang diatur juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kekurangan surat suara bagi pemilih reguler yang terdaftar di DPT dan DPTb.

Menurut Yasin, potensi timbulnya pemilih yang tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di Sidoarjo cukup besar, terutama di daerah-daerah yang memiliki pertumbuhan pemukiman baru. Fenomena ini banyak terjadi di wilayah-wilayah perumahan baru yang terus berkembang.

“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat
Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP
Musrenbangdes 2025 Randupadangan Gresik, Camat Tekankan Sinergi Pemdes-Masyarakat
Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo Gelar Penanaman Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kebakaran Hanguskan Rumah di Desa Tangsil Kulon Bondowoso, Kerugian Material Puluhan Juta Rupiah
Nelayan dan Petani Tambak Sidoarjo Dukung Subandi dan Mimik Idayana dalam Pilkada 2024
IKAPPI Mojokerto Sidak Pasar : Harga Stabil, Pedagang Keluhkan Fasilitas dan Bantuan Sosial
Pemilih Tanpa DPT Bisa Gunakan KTP untuk Nyoblos di Pilkada Sidoarjo

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Rabu, 20 November 2024 - 00:19 WIB

Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat

Senin, 18 November 2024 - 13:31 WIB

Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP

Senin, 18 November 2024 - 08:59 WIB

Musrenbangdes 2025 Randupadangan Gresik, Camat Tekankan Sinergi Pemdes-Masyarakat

Sabtu, 16 November 2024 - 19:16 WIB

Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo Gelar Penanaman Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Gedung KPK (IST)

Hukum - Kriminal

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 Nov 2024 - 16:10 WIB