Pemilih Tanpa DPT Bisa Gunakan KTP untuk Nyoblos di Pilkada Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (ist)

Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang. Mereka hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan bisa dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk mencoblos dalam pemilihan kepala daerah, baik untuk memilih bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/11) pagi.

Yasin menyebutkan bahwa ketentuan ini diambil agar warga yang belum terdaftar tetap bisa menyalurkan hak pilih mereka tanpa harus kehilangan kesempatan. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa personel KPPS di TPS diharapkan dapat mengenali warga di lingkungan mereka. Dengan begitu, meskipun namanya tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, warga tersebut tetap diperkenankan mencoblos.

“Nantinya, nama pemilih baru itu dicatat di formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambah Yasin.

Namun, terdapat ketentuan waktu khusus bagi pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT atau DPTb. Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 799, mereka baru bisa mendapatkan surat suara setelah pukul 12 siang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan surat suara bagi pemilih yang sudah tercantum dalam DPT dan DPTb tetap terpenuhi terlebih dahulu.

“Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” ungkap Yasin.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodasi hak pilih seluruh warga sekaligus menjaga agar proses pemungutan suara berjalan lancar. Waktu yang diatur juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kekurangan surat suara bagi pemilih reguler yang terdaftar di DPT dan DPTb.

Menurut Yasin, potensi timbulnya pemilih yang tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di Sidoarjo cukup besar, terutama di daerah-daerah yang memiliki pertumbuhan pemukiman baru. Fenomena ini banyak terjadi di wilayah-wilayah perumahan baru yang terus berkembang.

“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Rampung, Kini Berstandar FIFA
Pangdam IV/Diponegoro Serah Terimakan Beberapa Jabatan Strategis
Satreskrim Polsek Tikung Polres Lamongan Ungkap Judi Online Satu Pelaku Diamankan, Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI
Gercep! Polisi dan TNI Bersinergi Tangani Dampak Angin Puting Beliung di Bondowoso
Kapolsek Balongbendo dan Jajaran Tinjau Lahan Pertanian di Penambangan dan Seketi
Jatim 100% Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Pj Gubernur Adhy : Potret Sanitasi Kian Membaik
Cuaca Ekstrem Melanda Bondowoso, Pohon Tumbang Timbulkan Kemacetan di Jalan Sumber Wringin
Gerakan Kebaikan di Sidoarjo, Calon Bupati Subandi dan Calon Wakil Bupati Mimik Idayana Rapatkan Barisan
Pemilih Tanpa DPT Bisa Gunakan KTP untuk Nyoblos di Pilkada Sidoarjo

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 21:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Serah Terimakan Beberapa Jabatan Strategis

Senin, 11 November 2024 - 14:51 WIB

Satreskrim Polsek Tikung Polres Lamongan Ungkap Judi Online Satu Pelaku Diamankan, Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI

Sabtu, 9 November 2024 - 15:22 WIB

Gercep! Polisi dan TNI Bersinergi Tangani Dampak Angin Puting Beliung di Bondowoso

Kamis, 7 November 2024 - 14:48 WIB

Kapolsek Balongbendo dan Jajaran Tinjau Lahan Pertanian di Penambangan dan Seketi

Kamis, 7 November 2024 - 07:45 WIB

Jatim 100% Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Pj Gubernur Adhy : Potret Sanitasi Kian Membaik

Berita Terbaru

Aktivitas galian C di area waduk (embung) Desa Pucung, yang terletak di sebelah timur pemukiman warga Dusun Kampung (ist)

Hukum - Kriminal

Kontroversi Galian C di Waduk Desa Pucung Gresik, Picu Perdebatan

Kamis, 14 Nov 2024 - 09:00 WIB

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono (ist)

Politik - Pemerintahan

Pemprov Jatim Borong Tiga Penghargaan Bergengsi dari BKN

Kamis, 14 Nov 2024 - 07:43 WIB