SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang. Mereka hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan bisa dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk mencoblos dalam pemilihan kepala daerah, baik untuk memilih bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/11) pagi.
Yasin menyebutkan bahwa ketentuan ini diambil agar warga yang belum terdaftar tetap bisa menyalurkan hak pilih mereka tanpa harus kehilangan kesempatan. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa personel KPPS di TPS diharapkan dapat mengenali warga di lingkungan mereka. Dengan begitu, meskipun namanya tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, warga tersebut tetap diperkenankan mencoblos.
“Nantinya, nama pemilih baru itu dicatat di formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambah Yasin.
Namun, terdapat ketentuan waktu khusus bagi pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT atau DPTb. Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 799, mereka baru bisa mendapatkan surat suara setelah pukul 12 siang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan surat suara bagi pemilih yang sudah tercantum dalam DPT dan DPTb tetap terpenuhi terlebih dahulu.
“Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” ungkap Yasin.
Ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodasi hak pilih seluruh warga sekaligus menjaga agar proses pemungutan suara berjalan lancar. Waktu yang diatur juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kekurangan surat suara bagi pemilih reguler yang terdaftar di DPT dan DPTb.
Menurut Yasin, potensi timbulnya pemilih yang tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di Sidoarjo cukup besar, terutama di daerah-daerah yang memiliki pertumbuhan pemukiman baru. Fenomena ini banyak terjadi di wilayah-wilayah perumahan baru yang terus berkembang.
“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin