SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan usai pemilik apartemen Bale Hinggil Jalan Ir. H. Soekarno (MERR) yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) melapor ke Polda Jatim, Selasa (27/8/2024) terkait dugaan penggelapan SHMRS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun) dan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) diduga dilakukan bos PT. Tlatah Gema Anugerah (developer), inisial ZZ dan EM dan Building Manager Badan Pengelolaan Lingkungan (BPL) inisial OM yang sekarang ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kami menerima undangan rapat koordinasi, Selasa 3 September 2024 terkait permasalahan apartemen Bale Hinggil dari Pemkot Surabaya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo, salah satu tim advokasi BHC, Minggu (1/9/2024).
Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini menjelaskan rapat koordinasi yang dijadwalkan digelar di ruang rapat Nindya Praja, Bagian Pemerintahan dan Kesra tersebut juga mengundang Kajari Surabaya, Kakantah Kota Surabaya II, Muspicam Sukolilo, Kepala DPRKPP, Kepala Bapeda, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Lurah Medokan Semampir dan Pimpinan PT. Tlatah Gema Anugerah.
“Jangan sampai tata kelola apartemen atau satuan rumah susun dikelola developer dengan sistem negara dalam negara. Dimana developer berperan sebagai raja dan pemilik atau penghuni dianggap rakyatnya,” sindir Said, panggilan karibnya, mengingatkan.
Menurutnya, tugas Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kota atau Kabupaten yang ada atau memiliki bangunan apartemen diharapkan punya peranan efektif dalam mengatur atau melarang atau mencegah praktik tata kelola apartemen yang mengarah pada sistem negara dalam negara semacam itu.
Oleh karena itu, Said menerangkan ada peraturan yang memuat kewajiban developer membentuk Perhimpunan Pemilik Penghunan Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk mengelola apartemen dan wajib dipatuhi oleh pelaku usaha pembangunan satuan rumah susun atau apartemen.
“Kalau membaca isi pengaduan konsumen Bale Hinggil kepada YLPK Jatim, saya menilai developer dan BPL banyak menabrak Undang Undang Perlindungan Konsumen diantaranya Pasal 8 ayat 1 Juncto Pasal 62 dan Pasal 63,” tegasnya menutup perbincangan.