Pemilik Apartemen Bale Hinggil Lapor Polda, Pemkot Surabaya Turun Tangan

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pemilik apartemen Bale Hinggil didampingi Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo sewaktu melapor ke SPKT Polda Jatim, Selasa (27/8/2024) siang (Foto : FYW)

Sejumlah pemilik apartemen Bale Hinggil didampingi Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo sewaktu melapor ke SPKT Polda Jatim, Selasa (27/8/2024) siang (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan usai pemilik apartemen Bale Hinggil Jalan Ir. H. Soekarno (MERR) yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) melapor ke Polda Jatim, Selasa (27/8/2024) terkait dugaan penggelapan SHMRS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun) dan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) diduga dilakukan bos PT. Tlatah Gema Anugerah (developer), inisial ZZ dan EM dan Building Manager Badan Pengelolaan Lingkungan (BPL) inisial OM yang sekarang ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Kami menerima undangan rapat koordinasi, Selasa 3 September 2024 terkait permasalahan apartemen Bale Hinggil dari Pemkot Surabaya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo, salah satu tim advokasi BHC, Minggu (1/9/2024).

Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini menjelaskan rapat koordinasi yang dijadwalkan digelar di ruang rapat Nindya Praja, Bagian Pemerintahan dan Kesra tersebut juga mengundang Kajari Surabaya, Kakantah Kota Surabaya II, Muspicam Sukolilo, Kepala DPRKPP, Kepala Bapeda, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Lurah Medokan Semampir dan Pimpinan PT. Tlatah Gema Anugerah.

“Jangan sampai tata kelola apartemen atau satuan rumah susun dikelola developer dengan sistem negara dalam negara. Dimana developer berperan sebagai raja dan pemilik atau penghuni dianggap rakyatnya,” sindir Said, panggilan karibnya, mengingatkan.

Menurutnya, tugas Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kota atau Kabupaten yang ada atau memiliki bangunan apartemen diharapkan punya peranan efektif dalam mengatur atau melarang atau mencegah praktik tata kelola apartemen yang mengarah pada sistem negara dalam negara semacam itu.

Oleh karena itu, Said menerangkan ada peraturan yang memuat kewajiban developer membentuk Perhimpunan Pemilik Penghunan Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk mengelola apartemen dan wajib dipatuhi oleh pelaku usaha pembangunan satuan rumah susun atau apartemen.

“Kalau membaca isi pengaduan konsumen Bale Hinggil kepada YLPK Jatim, saya menilai developer dan BPL banyak menabrak Undang Undang Perlindungan Konsumen diantaranya Pasal 8 ayat 1 Juncto Pasal 62 dan Pasal 63,” tegasnya menutup perbincangan.

Berita Terkait

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru