Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plank  pemberitahuan tanah ini milik pemerintah kabupaten Asahan yang terpasang di lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Kisaran. ( foto/istimewa)

Plank pemberitahuan tanah ini milik pemerintah kabupaten Asahan yang terpasang di lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Kisaran. ( foto/istimewa)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat dan kelompok tani (Poktan) untuk tidak melakukan aktivitas atau penggarapan di area lahan perkebunan Eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kisaran.

Kepala Dinas Perkim Asahan, Teuku Adi Huzaifah Siregar, S.Sos, menjelaskan bahwa lahan perkebunan eks HGU PT. BSP kini secara sah telah menjadi milik pemerintah Kabupaten Asahan. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan tahun 2013-2033, yang telah ditetapkan pada 12 Desember 2013.

“Lahan perkebunan eks HGU PT. BSP yang saat ini digarap oleh kelompok masyarakat atau kelompok tani, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lahan tersebut kini telah menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Asahan,” jelas Huzaifah, Rabu (18/12/2024).

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas di lahan tersebut memahami situasinya, untuk menghindari pelanggaran hukum dan potensi konflik. “Kami berharap agar masyarakat atau kelompok tani yang telah menggunakan lahan ini untuk bercocok tanam segera menghentikan aktivitasnya,” tambahnya.

Saat ini, status lahan tersebut masih dalam proses pembaruan hak. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan agar tidak ada kegiatan penggarapan atau penyerobotan lebih lanjut di lahan tersebut.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPP BARABAS Asahan, Alex Margolang, mengatakan bahwa Pemkab Asahan telah memasang tujuh titik plank pengumuman di area lahan perkebunan eks HGU PT. BSP. Lima titik plank terpasang di wilayah Kecamatan Kisaran Barat, sementara dua titik lainnya dipasang di Jalan Budi Utomo, tepatnya di dekat Stadion Olahraga Mutiara hingga daerah Siumbut Baru di Kecamatan Kisaran Timur.

“Pemasangan plank ini bertujuan agar masyarakat dan kelompok tani mengetahui bahwa lahan tersebut kini milik Pemkab Asahan,” ujar Alex. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak memberi uang kepada oknum yang menjanjikan akses terhadap lahan tersebut.

Pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kelompok tani yang mengklaim diri mereka sebagai kelompok tani telah mulai melakukan aktivitas bercocok tanam di area lahan eks HGU PT. BSP. Mereka terlihat menanam tanaman seperti ubi, pisang, jagung, dan lainnya, serta membangun gubuk-gubuk sederhana di area tersebut.

Lahan perkebunan eks HGU PT. BSP yang memiliki luas mencapai ratusan hektar kini telah dibagi-bagi oleh masyarakat dan kelompok tani yang telah memancang batas-batas wilayah mereka masing-masing. Beberapa titik lahan yang saat ini digarap oleh masyarakat dan kelompok tani terletak di kelurahan Mutiara Selawan, Siumbut Umbut Baru, Karang Anyer, Gambir Baru, Lestari, Sidodadi, Sei Renggas, Dadi Mulyo, dan Mekar Baru.

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Plt DLH Kota Batu, Ir Alfi Nur Hidayat : Tindak Tegas Penimbun Sampah di Giripurno
UMK Kendal Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 2,78 Juta
Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat TPID
Kades Bulurejo Mundur, Kades Lundo Pimpin AKD Benjeng Gresik
Lamongan Sabet Peringkat 5 Nasional di Bidang Kearsipan 2024
Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Atasi Konflik Warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Gubernur Adhy Gelar Rakor dengan Menko PMK dan Kepala BNPB
Maraknya Pekerja Asing di Kabupaten Kendal, Aktivis Presidium Masyarakat Sipil Angkat Bicara
Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:31 WIB

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:38 WIB

UMK Kendal Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 2,78 Juta

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:22 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat TPID

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:53 WIB

Kades Bulurejo Mundur, Kades Lundo Pimpin AKD Benjeng Gresik

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:55 WIB

Lamongan Sabet Peringkat 5 Nasional di Bidang Kearsipan 2024

Berita Terbaru

Plank  pemberitahuan tanah ini milik pemerintah kabupaten Asahan yang terpasang di lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Kisaran. ( foto/istimewa)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Kamis, 19 Des 2024 - 11:31 WIB