Pemkab Bangkalan Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Mengelar Bimbingan Tehnis Terindifikasi Rokok Cukai Ilegal

Pihak Cukai sosialisasi Ruang Utama Sidang Fakultas Hukum (UTM)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2023 di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Jawa Timur pada Senin (29/05/2023).

Sosialisasi yang digelar di ruang sidang utama Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diikuti 50 peserta terdiri dari mahasiswa-mahiswi Fakultas Hukum, perwakilan tokoh masyarakat, pedagang dan Aparat Penegak Hukum , serta dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Dekan Fakultas Hukum,Dr.Erna Rusdiana,S.H.M.H dalam sambutan dan pengantarnya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada keluarga besar Sat Pol PP Kabupaten Bangkalan yang telah melaksanakan sosialisasi ini di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Rudiyanto, yang diwakili Sekretaris Satpol PP, Moh.Hasbullah,SE.MM dalam sambutannya, menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP, Sedangkan berkaitan dengan cukai, menurut Hasbullah, merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang jumlahnya sangat fantastis mencapai Rp.230 triliun.

“Berarti bagi yang mengkonsumsi rokok itu menjadi salah satu sumber yang menyumbangkan pendapatan negara yang sangat luar biasa.” jelasnya.

Namun demikian, karena tidak ada larangan maka perlu diatur keberadaannya, Oleh negara diatur dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.

“Yang terpenting dan perlu kami ingatkan adalah, karena menjadi sumber pendapatan yang luar biasa besar, maka penggunaan atau pemanfaat rokok sebaiknya menggunakan rokok legal yang ada pita cukainya.” tegasnya.

Pihaknya menyebut, ditengah masyarakat terutama di pedalaman masih kita jumpai adanya rokok yang ilegal ada yang jualan rokok namun tidak ada pita cukainya.

“Jadi, hanya kemasan tidak ada pita cukainya, Ada juga rokok ilegal itu tidak sesuai pada tempatnya.” terangnya.

Selanjutnya yang kita sering dijumpai dilapangan, roko ilegal itu didalamnya kemasannya kalau dilihat di bagian bawah tidak tercantum alamat kota produksi.

Sekretaris Sat Pol PP Hasbullah berharap, dari sosialisasi tersebut para peserta bisa menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat disekitar, saudara, teman dan sebagainya supaya kita kalau mengkonsumsi rokok sebaiknya menggunakan yang legal.

“Penjualan pun diharapkan bisa menjual rokok yang legal, Semuanya itu perlu pengawasan, partisipasi dari kita semua apabila nanti dilapangan ditengah masyarakat menemukan adanya rokok yang ilegal maka nanti bisa berkoordinasi sama kami, Satpol PP, bisa berkoordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Pada acara sosialisasi tersebut ada dua nara sumber yang dihadirkan, Yakni, Zainal Alim,SH.MM,Kabag Perekonomian dan SDA, Tezar Pratama, Pemeriksa DBC Ahli Pratama Madura.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *