GRESIK, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan tersebut diadakan selama dua hari, dari Kamis (22/02) hingga Jum’at (23/02) di Ruang Mandala Bimtek, diikuti oleh 200 peserta dari berbagai dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, yang membuka acara Bimtek tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan kesadaran bersama akan pentingnya pembangunan zona integritas.
“Pembangunan zona integritas ini tentunya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel. Sehingga pada tahapan berikutnya dapat mencapai predikat WBK dan WBBM,” jelas Washil.
Lebih lanjut, Washil menambahkan bahwa hingga tahun 2023, Kabupaten Gresik telah berhasil memiliki dua instansi yang memperoleh predikat WBK, yaitu Kecamatan Gresik dan Kecamatan Sangkapura. Prestasi ini harus menjadi perhatian bersama, dan langkah-langkah strategis perlu dilakukan, termasuk evaluasi atas berbagai kelemahan dan kendala pembangunan zona integritas tahun sebelumnya.
Achmad Hadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, menekankan pentingnya zona integritas dalam reformasi birokrasi. “Zona integritas merupakan jantungnya reformasi birokrasi. Ketika kita dapat melaksanakan pemenuhan zona integritas di semua unit kerja, maka secara otomatis dapat meningkatkan capaian reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Hadi, pelaksanaan zona integritas yang baik dan optimal diharapkan akan memberikan dampak multiplier effect terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sejalan dengan upaya-upaya ini, capaian indeks reformasi birokrasi di Kabupaten Gresik terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, indeks reformasi birokrasi Kabupaten Gresik mencapai angka 69,47 dengan predikat baik.
Angka ini terus mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2022 naik tipis menjadi 69,93, dan pada tahun 2023 mencapai angka 86,84 dengan predikat memuaskan.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Gresik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.