LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan (eksekutif) bersama 4 Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap I tahun 2023, untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur serta Kemendagri dan Kementrian Keuangan RI.
Pembahasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dalam rangka Persetujuan Raperda Usulan Pemda dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap 1, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jum’at (29/9/2023).
Tiga belas Raperda tersebut diantaranya (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah (2) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (3) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (4) Raperda daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (5) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (6) Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (7) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (8) Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dab Kawasab Permukiman (9) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berasal dari Pemkab Lamongan.
Sementara, empat sisanya yakni (1) Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, (2) Raperda tentang irigasi daerah, (3) Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drenase, dan (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Terhadap 12 (dua belas) Raperda yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi, sedangkan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian SISPENSI DAN E-Perda,” kata Bupati Yes dalam sambutan Rapat Paripurna hari keempat.
Bupati Yes berharap, hasil fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur maupun Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan Indonesia dapat segera diterima untuk disempurnakan. Selain itu sebagai tindak lanjut Bupati Yes meminta, nomor register Perda dapat segera ditetapkan dan diundangkan, terlebih pada pajak daerah dan retribusi daerah yang diharapkan bisa segera efektif pada 5 januari 2024.
“Untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan daerah, sebagaimana secara eksplisit diamanatkan dalam peraturan daerah, dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Kabupaten Lamongan,” ungkap Bupati Yes.
Lebih lanjut, secara khusus Bupati Yes meminta dukungan DPRD kabupaten Lamongan untuk pelaksanaan peraturan daerah terhadap program bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar mendapatkan kubutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan humum.
“Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin, harus mendapat pengawalan agar tepat sasaran penerimanya. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, melalui fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.