LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik mengadakan pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap serta barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (26/8) di Lamongan Sport Center pada siang hari.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 juta rokok ilegal, 139,2 liter arak bali (minuman beralkohol yang mengandung etanol), 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 telepon genggam, 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lainnya, 9 senjata tajam, 4 kotak berisi 7 drum dan 24 jerigen bahan bakar (solar), serta 8 pupuk dalam 182 kantong, 280 sak, dan 36,6 kg pupuk. Total kerugian yang ditimbulkan dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol ini mencapai 1,5 miliar rupiah.
Dalam pemusnahan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan bahwa selain untuk menghancurkan barang-barang ilegal, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari penggunaan barang-barang ilegal yang merugikan negara.
“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi yang telah dilakukan sehingga kita bisa memusnahkan barang-barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan siang ini. Selain itu, tujuan kita adalah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara,” ungkap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Lebih lanjut, Pak Yes menjelaskan bahwa sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau, Kabupaten Lamongan akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
“Syukur Alhamdulillah, setiap tahun penerimaan cukai Kabupaten Lamongan terus meningkat. Capaian ini tentu berdampak besar pada keberlanjutan pembangunan di Lamongan, baik fisik maupun non-fisik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga sosialisasi pemberantasan rokok ilegal oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Lamongan akan menerima nilai cukai sebesar 50 miliar pada tahun 2024.
“DBH CHT ini akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Lamongan selalu melampaui target, yang berarti sangat baik. Namun, kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar dapat meminimalkan keberadaannya,” kata Eko.
Eko juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat, seperti harga yang terlalu murah, tidak memiliki pita cukai, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (bekas) dan pita cukai palsu.