PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kota Probolinggo memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah, yang dikhawatirkan memicu kerugian negara dan menciptakan celah pelanggaran hukum di tingkat masyarakat.
Langkah terbaru dilakukan lewat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di salah satu hotel di Kota Probolinggo, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan camat, lurah, hingga personel Satpol PP sebagai barisan terdepan pengawasan lingkungan. Melalui pendekatan intensif, pemkot dan Bea Cukai ingin memastikan informasi soal bahaya dan konsekuensi hukum rokok ilegal menjangkau seluruh lapisan aparatur wilayah.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko menegaskan bahwa wilayahnya masih menjadi titik transit peredaran rokok ilegal. “Probolinggo bukan hanya daerah tujuan, tetapi juga jalur transit. Ini sebabnya kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan meningkatkan kegiatan pengawasan,” ujarnya.
Rudie menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk tembakau yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Ciri-cirinya mulai dari merek tidak dikenal, merek plesetan, kemasan seadanya, rokok tanpa pita cukai, hingga penggunaan pita cukai palsu atau bekas. Ia mengingatkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana berat disertai denda besar.
Dalam sesi pemaparan, peserta dibekali pengetahuan mendalam mengenai modus terbaru peredaran rokok ilegal yang kini semakin adaptif. Aparat wilayah diminta peka terhadap perubahan pola distribusi, termasuk pemasaran via media sosial atau penjualan keliling tanpa identitas resmi. Hal ini penting mengingat momentum tertentu, seperti akhir tahun atau hari besar, sering dimanfaatkan oknum untuk meningkatkan distribusi barang ilegal.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menekankan bahwa camat dan lurah memegang peran krusial sebagai pengawas awal. “Ketika informasi soal peredaran rokok ilegal diterima dari masyarakat atau ditemukan langsung di lapangan, aparat wilayah harus cepat merespons dan berkoordinasi. Jangan sampai rokok tanpa cukai beredar bebas lalu merugikan negara,” katanya.
Fatchur menambahkan bahwa sinergi antara pemkot, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum harus berjalan berkesinambungan agar penindakan di lapangan efektif. Operasi gabungan, inspeksi mendadak, hingga penelusuran distributor terus ditempuh sebagai langkah menekan peredaran rokok ilegal.
Menurut pemkot, sosialisasi ini juga menjadi langkah antisipatif jika terjadi lonjakan penjualan rokok ilegal akibat meningkatnya permintaan. Aparatur daerah diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur harga murah atau keuntungan cepat.
Melalui kolaborasi yang semakin erat, pemerintah berharap tercipta pengawasan berlapis dari tingkat kota hingga kelurahan. Dengan begitu, ruang gerak rokok ilegal dapat dipersempit dan kesadaran masyarakat terhadap risiko hukum maupun ekonomi semakin meningkat.
Penulis : Nanang
Editor : Zainul Arifin










