Pemuda Lamongan Cabuli anak Dibawah umur Finish di Hotel Prodeo

- Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh inisial E-M-L (20) asal Paciran Keamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Senin, (13/06/2021).

Korban yang mengalami pencabulan berinisial I-N-K (17), awal mula kronologi kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi berkali kali (lebih dari 8 kali) yang terjadi mulai/kejadian pertama pada Rabu, 28 oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun tempat kejadian di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong Lamongan dan untuk kejadian terakhir terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB di rumah anak korban tepatnya Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan disaksikan oleh 5 orang saksi,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Lebih lanjut kata AKBP Miko, “Diruang tamu rumah milik teman tersangka mendekati dan duduk disamping, memandang anak korban dan tersangka mengatakan “aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku” kemudian tersangka mengajak masuk kamar dan menutup pintu, karena ada teman teman tersangka.

Kemudian, tersangka langsung memeluk erat anak korban kembali merayu dengan kalimat tersebut. Anak korban ragu dengan perlakuan tersangka namun tersangka meyakinkan dengan kata kata berjanji akan menikahi anak korban. Kejadian tersebut dilakukan hingga lebih dari 8 kali,” kata Kapolres.

Berdasarkan laporan polisi, menurut Kapolres, penangkapan berawal dari adanya laporan dari orang tua anak korban tentang kejadian  persetubuhan dan perbuatan cabul yang mana orang tua korban tidak terima yang dilakukan oleh pelaku, dengan laporan tersebut akhirnya Tim Jaka Tingkir mengamankan dan melakukan penangkspan terhadap pelaku

“Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas Kepolisian diantaranya, kaos warna hitam, celana jeans, celana dalam warna abu-abu, celana dalam warna putih, BH warna merah muda, daster warna hitam.

Untuk hasil visum Et Repertum anak korban, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan  terhadap luka robekan lama pada selaput darah di J.6,9,12,3.,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang tunggu Mapolres Lamongan.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Setiap orang dengan sengaja dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indarayana yang didampingi oleh Kasatreskrim, Kanit PPA dan Kasubag Humas Polres Lamongan.

(Har/Ful)

Berita Terkait

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB