Pemuda Lamongan Cabuli anak Dibawah umur Finish di Hotel Prodeo

- Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh inisial E-M-L (20) asal Paciran Keamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Senin, (13/06/2021).

Korban yang mengalami pencabulan berinisial I-N-K (17), awal mula kronologi kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi berkali kali (lebih dari 8 kali) yang terjadi mulai/kejadian pertama pada Rabu, 28 oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun tempat kejadian di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong Lamongan dan untuk kejadian terakhir terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB di rumah anak korban tepatnya Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan disaksikan oleh 5 orang saksi,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Baca Juga  Polda Riau Berhasil Ungkap kasus Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera di Indragiri Hulu

Lebih lanjut kata AKBP Miko, “Diruang tamu rumah milik teman tersangka mendekati dan duduk disamping, memandang anak korban dan tersangka mengatakan “aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku” kemudian tersangka mengajak masuk kamar dan menutup pintu, karena ada teman teman tersangka.

Kemudian, tersangka langsung memeluk erat anak korban kembali merayu dengan kalimat tersebut. Anak korban ragu dengan perlakuan tersangka namun tersangka meyakinkan dengan kata kata berjanji akan menikahi anak korban. Kejadian tersebut dilakukan hingga lebih dari 8 kali,” kata Kapolres.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Kerjasama dengan Bea Cukai, Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika dari China

Berdasarkan laporan polisi, menurut Kapolres, penangkapan berawal dari adanya laporan dari orang tua anak korban tentang kejadian  persetubuhan dan perbuatan cabul yang mana orang tua korban tidak terima yang dilakukan oleh pelaku, dengan laporan tersebut akhirnya Tim Jaka Tingkir mengamankan dan melakukan penangkspan terhadap pelaku

“Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas Kepolisian diantaranya, kaos warna hitam, celana jeans, celana dalam warna abu-abu, celana dalam warna putih, BH warna merah muda, daster warna hitam.

Untuk hasil visum Et Repertum anak korban, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan  terhadap luka robekan lama pada selaput darah di J.6,9,12,3.,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang tunggu Mapolres Lamongan.

Baca Juga  Rusdianto Samawa:"Segera Tuntaskan Kasus Korupsi di Sektor KKP"

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Setiap orang dengan sengaja dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indarayana yang didampingi oleh Kasatreskrim, Kanit PPA dan Kasubag Humas Polres Lamongan.

(Har/Ful)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB