PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti mengenai adanya kebijakan percepatan penanganan penanggulangan penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Pasuruan, sejumlah unsur atau elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Untuk Transparansi (Formasi) Kota Pasuruan meminta Tim Gugus Tugas Covid 19 agar lebih transparan dari berbagai aspek yang ada.
Baik dari aspek alokasi sumber dana dalam penggunaan anggaran Covid 19, maupun mengenai progress capaian dan efektifitas penanganan yang telah teralokasi dari hasil refocusing anggaran APBD 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam hal ini Formasi Kota Pasuruan melayangkan surat audensi kepada pihak DPRD Kota Pasuruan melalui Sekretaris dan juga Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Intelkam pada Kamis (4/6) pagi.
Dengan harapan, selanjutnya DPRD Kota Pasuruan bisa memanggil dan menghadirkan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Pasuruan untuk menjelaskan kepada publik terkait semua kebijakan dalam hal penanganan dan penggunaan anggaran Covid 19 yang selama ini dijalankan.
Sehingga tidak menimbulkan sebuah kekhawatiran dan juga pertanyaan ditengah masyarakat, tentang langkah Pemerintah Kota Pasuruan kedepan di dalam menerapkan aturan dan kebijakan terlebih tentang New Normal ditengah pandemi virus Covid 19.
“Kami dari Formasi menggagas, bagaimana kita mendapatkan jawaban salah satunya dengan cara menghadirkan semua pihak yang langsung terlibat di dalam penanganan Covid 19. Kita ingin tahu perkembangan dan langkah selanjutnya seperti apa?, tujuannya agar masyarakat semua tahu”. Kata Musa Abidin, selaku Humas Formasi Kota Pasuruan.
Diketahui ada 17 perwakilan dari unsur dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Formasi Kota Pasuruan, diantaranya LSM M-Bara, GM FKKPPI Pasuruan, DPC Pospera Pasuruan, LSM Cakra Berdaulat, LSM Penjara, LPK Barata, LSM Agtib, tokoh masyarakat dan serikat pekerja.
Bahkan surat audensi tersebut juga tercatat ada tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, KPK, Gubernur Jatim dan Pangdam V Brawijaya.
Musa juga menambahkan, bahwasanya selama ini masyarakat belum juga mendapatkan penjelasan secara rinci dari Tim Gugus Tugas Covid 19.
Lantaran hingga saat ini, belum ada pihak yang menjelaskan secara pasti berapa besaran anggaran Covid di Kota Pasuruan dari masing-masing OPD yang terkait masalah penanganan pandemi tersebut.
“Agenda kali ini berbeda, yang mana sebelumnya secara parsial kita sudah melakukan hearing ke beberapa OPD termasuk dari Pansus namun kita masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait besaran anggaran masing–masing OPD. Termasuk efektifitas kinerja penanganan pandemi, strategi dan sebagainya masih juga belum jelas”. Ujarnya.
Selain itu mengenai pelaksanaan belajar-mengajar dunia Pendidikan baik formal maupun informal, masyarakat juga masing bingung terutama masalah pendidikan agama seperti halnya di sebuah Pondok Pesantren, TPQ maupun di Mushollah kampung.
Kedepan Musa juga meminta agar Pemerintah Kota Pasuruan secara gamblang menjelaskan langkah-langkah serta kebijakan yang pasti, selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.
“Masyarakat hanya ingin tahu, sejauh mana Pemkot mensosialisasikan akan kebijakan dan aturan yang akan diterapkan kedepannya. Karena selama ini kita hanya mendapat satu jawaban dari satu sisi saja, padahal dampak yang ditimbulkan oleh covid 19 ini multi aspek. Maka semua harus jelas dan masyarakat perlu tahu itu”. Pungkasnya.
Sementara terkait dengan adanya surat audensi yang di berikan kepada DPRD Kota Pasuruan melalui Sekretaris, terdapat ada 3 perwakilan dari pihak Formasi ikut dalam penyerahan surat audensi yaitu Musa Abidin sebagai humas Formasi, Saiful Ketua LSM M-Bara dan Misbakhul Munir salah satu dari tokoh masyarakat.
Dan pihak Sekretaris DPRD Kota Pasuruan pun menyambut baik hal itu, selanjutnya surat tersebut nantinya akan di berikan langsung kepada Pimpinan DPRD setempat.
“Surat saya terima, nanti tak serahkan ke Pak Ketua. Dan kalau sudah ada petunjuk dari Pak Ketua, mungkin dalam Minggu depan akan kita kirim surat pemberitahuan ke Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Pasuruan”. Ungkapnya Raden.
Berdasarkan dalam anjuran Protokol Kesehatan untuk mencegah adanya penyebaran Covid 19, Dirinya juga menyampaikan bahwa ada batasan jumlah tamu dan jarak yang harus dijalani dan di taati bersama.
“Dan untuk kapasitas tempat duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maksimal mungkin ada 22 tempat duduk yang akan kita sediakan”. Tambahnya Raden Murahanto.
(Adk/Ek)