SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Agenda pembacaan putusan melalui ECourt dalam perkara perdata wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara PT. Narma Abhirama Indonesia (Penggugat) selaku pengelola kafe The melawan PT. Antariksa Hotel Perkasa sebagai pemilik Hotel Antariksa (Tergugat) dan Para Tergugat Walikota Surabaya c.q Kepala Dinas / Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Mohammad, S.H, M.Kn dipertanyakan.
Pasalnya, tim Penasihat Hukum (PH)-nya PT. Narma Abhirama Indonesia dari kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners mengungkap jika agenda pembacaan putusan ditunda hingga dua kali.
“Pertama dijadwalkan tanggal 19 Oktober 2023. Lalu ditunda tanggal 02 November 2023. Alasannya Majelis Hakim belum selesai musyawarah, putusan belum siap. Jadwal terbarunya hari Kamis , 09 November 2023,” beber Dwi Heri Mustika, PH-nya PT. Narma Abhirama Indonesia, Selasa (08/11/2023).
Agoes Soeseno, tim PH lainnya menambahkan bahwa dengan adanya penundaan dua kali ini, sebagai Advokat menggunakan logika dan insting di lapangan meyakini pasti ada sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami.
Pihaknya sambung Agoes, panggilan karibnya, tidak mempermasalahkan bila memang gugatan PT. Narma Abhirama Indonesia sekiranya tidak memenuhi syarat formal silahkan langsung diputus saja gugatan tidak dapat diterima.
“Kalau memenuhi syarat formal, alat bukti dan saksi kalau putusannya dikabulkan ya silahkan dikabulkan,” serunya.
Dia berpendapat kepastian hukum terhadap perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini ditunda-tunda. Hal ini sepengetahuannya menjadi satu kebiasaan tanda kutip kebanyakan beberapa PN itu menunda-nunda sidang putusan.
Kalau ditunda-tunda seperti ini kami merasa kepastian hukum terhadap perkara yang diperiksa di PN Surabaya ini ditunda-ditunda. Hal ini memang menjadi satu kebiasaan tanda kutip kebanyakan beberapa PN itu menunda-nunda daripada sidang putusan.
“Itu memang suatu kewajiban daripada Majelis Hakim. Apalagi sekarang ada Ecourt MA. Terkait hal ini apa bedanya sekarang dengan proses persidangan sebelumnya dengan saat ini yang sudah menggunakan sistem online,” sentilnya.
Nyatanya urai Agoes, sekarang di akhir sidang putusan itu sering dilakukan penundaan-penundaan. Berdasarkan pengalamannya kalau dulu itu biasanya pada sidang jawab menjawab dan pemeriksaan saksi, ketika ada pihak yang tidak datang jadinya lama.
Ia menjelaskan kalau sekarang ini sudah dibantu dengan Ecourt MA, jadi sewaktu agenda jawab menjawab bisa disiplin dan rutin. Agoes mengatakan jika para pihak tidak mengupload atau mengunggah akan ditinggal.
“Namun yang sekarang terjadi kendalanya waktu sidang pembacaan putusan. Bahkan saya pernah mengalami penundaan pembacaan pemutusan hingga 3-4 kali baru dibacakan putusan,” kritiknya.