LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir dan Unit Satrekrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di Warung kopi Jl. Airlangga samping kampus Unisda Kecamatan Sukodadi Lamongan Jawa Timur.
Penangkapan pelaku pencurian hand phone (HP) Egi Lubis Limantoro (28) yang beralamat di desa Bulubrangsi Kecamatan Laren ini berdasarkan LP-B/10/IX/RES.1.8/JATIM/RES LAMONGAN/SEK SUKODADI tanggal 9 September 2021,” ungkap Kapolsek Sukodadi Polres Lamongan Iptu. Moch. Lazib, SH., Jum’at (10/09/2021).
Berdasarkan keterangan, sebelumnya korban mengecas HP merk Pocco M3 warna kuning di dalam warung kopi Jl Airlangga Sukodadi dan ditinggal keluar untuk membeli rokok.
Namun setelah kembali korban mendapati HP yang ia cas sudah tidak ada /hilang sehingga korban memgalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 dan melaporkannya ke Polsek Sukodadi.
Selanjutnya, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di warung dekat Kampus Unisda kemudian Tim Jaka Tingkir dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi lanhsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Kemudian dilakukan intergosi dan pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti HP di titipkan temannya kemudian petugas mengambil Barang Bukti (BB) Hp dimaksud dan membawa pelaku beserta BB ke polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sukodadi.
Selain mengamankan pelaku, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Poco M3.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
(Bang Iful)