Pencuri HP di Lamongan, Disergap Polisi

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian hand phone (HP) Egi lubis limantoro (28) yang beralamat di desa Bulubrangsi Kecamatan Laren

Pelaku pencurian hand phone (HP) Egi lubis limantoro (28) yang beralamat di desa Bulubrangsi Kecamatan Laren

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir dan Unit Satrekrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di Warung kopi Jl. Airlangga samping kampus Unisda Kecamatan Sukodadi Lamongan Jawa Timur.

Penangkapan pelaku pencurian hand phone (HP) Egi Lubis Limantoro (28) yang beralamat di desa Bulubrangsi Kecamatan Laren ini berdasarkan LP-B/10/IX/RES.1.8/JATIM/RES LAMONGAN/SEK SUKODADI tanggal 9 September 2021,” ungkap Kapolsek Sukodadi Polres Lamongan Iptu. Moch. Lazib, SH., Jum’at (10/09/2021).

Berdasarkan keterangan, sebelumnya korban mengecas HP merk Pocco M3 warna kuning di dalam warung kopi Jl Airlangga Sukodadi dan ditinggal keluar untuk membeli rokok.

Namun setelah kembali korban mendapati HP yang ia cas sudah tidak ada /hilang sehingga korban memgalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 dan melaporkannya ke Polsek Sukodadi.

Selanjutnya, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di warung dekat Kampus Unisda kemudian Tim Jaka Tingkir dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi lanhsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Kemudian dilakukan intergosi dan pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti HP di titipkan temannya kemudian petugas mengambil Barang Bukti (BB) Hp dimaksud dan membawa pelaku beserta BB ke polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sukodadi.

Selain mengamankan pelaku, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Poco M3.

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

(Bang Iful)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru

Sandi Butar Butar (ist)

Politik - Pemerintahan

Sandi Butar Butar, Dedi Mulyadi Pastikan Solusi Kontrak Kerja

Senin, 13 Jan 2025 - 10:30 WIB

: Pelantikan GP Asor Kendal masa bakti 2024 - 2025.(RadarBangsa.co.id)

Pemerintah

Ketua PC NU Kendal: GP Ansor Tumpuan Kemajuan Daerah

Senin, 13 Jan 2025 - 10:01 WIB