LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Akibat penebangan pohon Trembesi tanpa izin di wilayah Dapur Barat, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, berujung pada sanksi serius. Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, yang berinisial NR, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penebangan pohon yang diperkirakan berusia ratusan tahun, Jum’at (19/7).
Andhy Kurniawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, membenarkan kejadian tersebut. “Penebangan tersebut dilakukan tanpa perintah resmi dari DLH dan tanpa adanya koordinasi sebelumnya,” jelas Andhy, yang biasa dipanggil Kaji Andy.
DLH Lamongan telah melakukan klarifikasi kepada NR. “Kami sudah meminta keterangan dan melakukan evaluasi yang dituangkan dalam berita acara,” tambah Andhy.
“Mengenai sanksi, bahwa NR bisa menerima hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana,”tambahnya lagi.
Terpisah, NR, saat dikonfirmasi oleh beberapa media, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga lingkungan. “Kami membersihkan pohon yang tumbang dan merusak jalan agar lingkungan tetap bersih dan asri,” jelasnya. NR juga menyangkal tuduhan menjual kayu tebangan ke Bali.
Namun, NR mengakui bahwa ia kini harus menghadapi teguran dan evaluasi dari Kepala DLH Lamongan. Ia pun meminta maaf kepada warga Dapur Barat atas kejadian tersebut dan berjanji akan mengganti pohon yang ditebang dengan tanaman baru sesuai aturan.
Seorang warga setempat, Subiantoro, menyatakan bahwa tempat teduh di bawah pohon Trembesi tersebut sangat berarti bagi warga. Ia juga mendengar dari sopir truk pengangkut kayu bahwa kayu tersebut dibawa ke Bali.
“Pohon-pohon ini sudah ada sejak saya kecil, jadi usianya mungkin ratusan tahun,” tutup Subiantoro.