Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bondowoso

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekitar jam 18.00 Wib, bertempat di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.

Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga sedang melakukan tindak pidana dengan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Dikerahui bahwa tersengka atas nama Inisial LLD (42) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Begini Kata Tim Banggar Menilai Rumah Sakit Paru Saat Ini Tak Maksimal

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.

” Bahwa setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan / pembeli sabu di Desa Gunung anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, “terang Kapolres Bondowoso.

Baca Juga  Camat Tegalampel Apresiasi Kinerja Polres Bondowoso

” Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan dari keterangannya bahwa sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso, “ungkap Kapolres Lintar.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Bondowoso Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba

” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT TNI Ke-79 di Koramil Tikung, Kapolsek Tikung Polres Lamongan : Perkuat Sinergi
Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Kaesang Pangarep Hadiri Solidaritas Bersholawat, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Pimpin Apel Pengamanan Safari Politik Kaesang
Polres Bondowoso Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Polsek Tikung dan Koramil Amankan Hiburan Elektune

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Tasyakuran HUT TNI Ke-79 di Koramil Tikung, Kapolsek Tikung Polres Lamongan : Perkuat Sinergi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Solidaritas Bersholawat, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB