BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekitar jam 18.00 Wib, bertempat di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga sedang melakukan tindak pidana dengan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Dikerahui bahwa tersengka atas nama Inisial LLD (42) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.
” Bahwa setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan / pembeli sabu di Desa Gunung anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, “terang Kapolres Bondowoso.
” Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan dari keterangannya bahwa sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso, “ungkap Kapolres Lintar.
” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK.