LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa (DD) tahun 2024 di Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan diduga melanggar Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2024.
Sebelumnya, beberapa media online memberitakan bahwa penyaluran BLT-DD kepada KPM di Desa Baturono pada Januari, Februari, dan Maret 2024 diduga melibatkan 15 nama penerima manfaat (KPM) yang mencakup istri kepala desa, orang tua, saudara, dan keluarga terdekat perangkat desa. Hal ini diduga tanpa melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Kepala Desa Baturono, Tarmuji, mengonfirmasi bahwa penerima BLT-DD memang termasuk keluarga perangkat desa dan istrinya sendiri.
“Ya, benar bahwa istri saya menerima bantuan, tapi bantuan tersebut kami berikan kepada warga desa yang sangat tidak mampu dan tidak memiliki KTP, jadi kami pakai nama istri saya,” ujar Kades Tarmuji.
Tarmuji juga mengakui bahwa 13 dari 15 penerima BLT-DD adalah keluarga perangkat desa. Namun, dia siap bertanggung jawab.
“Misalnya, istri kepala dusun menerima BLT-DD karena suaminya sakit dan kakinya diamputasi, sehingga butuh perawatan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Sukodadi, Moh Abaidillah, ketika dikonfirmasi, enggan memberikan klarifikasi dan terkesan bungkam. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mohammad Zamroni, mengakui adanya kecolongan dalam pengawasan.
“Memang benar, ini kecolongan. Setelah diketahui, kami langsung turun tangan dan membentuk tim, termasuk dinas PMD, pendamping desa, dan Kasi PPM Kecamatan,” jelas Zamroni, via selulernya (12/06).
Zamroni menambahkan bahwa uang BLT-DD senilai kurang lebih Rp 13,5 juta telah dikembalikan ke rekening kas desa (RKD). Kepala desa juga telah membuat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
“Kami juga mengadakan musyawarah desa khusus (musdesus) dan merubah Perkades (peraturan kepala desa) agar penyaluran BLT-DD pada Juni 2024 ini dapat segera direalisasikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM),” tegas Zamroni.
Zamroni mengimbau kepala desa untuk selalu berkomunikasi dengan Kasi PPM dan pendamping desa, memastikan semua berjalan sesuai aturan. Pendamping desa dan Kasi PPM diminta untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan yang diperlukan.
“Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, penggunaan dana desa difokuskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting di desa, bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa,”paparnya.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
“Dengan adanya tindakan tegas dari dinas terkait, diharapkan penyaluran dana desa ke depan akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutupnya.