SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Besok selasa 22/10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang Madura Jawa Timur wajib mengenakan busana muslim
Perintah menggunakan Busana muslim dan Muslimah melalui Surat Edaran per 21/10 nomor o25/259/434.032/2019 yang di tandatangani Sekdakab Yuliadi Setiawan S.Sos MM kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sampang
Dalam Surat Edaran itu di atur untuk Pegawai Pria menggunakan kemeja warna putih, menggunakan sarung dan sandal serta songkok Nasional warna hitam polos
Sedangkan untuk Pegawai Wanita menggunakan baju Muslimah warna putih dengan model sederhana dan tidak berlebihan
Selain itu rok panjang warna gelap, sandal, kerudung tidak bermotif dengan warna gelap serta bagi yang sedang mengalami kehamilan supaya menyesuaikan
Disebutkan juga penggunaan Buaana Muslim/Muslimah tidak berlaku bagi Pegawai yang menjalankan operasional di lapangan yang bersifat tekhnis serta menggunakan seragam khusus seperti Satpol PP, Dishub dan BRSUD
Sementara untuk ASN non muslim dapat menyesuaikan. (Her)