Peringati Ultah ke-20 KPPU, FH Ubaya Gelar Kuliah Umum Daring Bersama

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuliah umum FH Ubaya secara daring bersama KPPU

Kuliah umum FH Ubaya secara daring bersama KPPU

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (HUT KPPU) ke-20 tahun, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH UBAYA) gelar kuliah umum secara daring bersama M. Afif Habullah sebagai Komisioner KPPU Republik Indonesia dan Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV KPPU.

Kuliah umum kali ini mengusung tema “Peran KPPU Di Tengah Pandemi Covid-19” yang diikuti oleh ratusan peserta dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Ubaya. Hadir pula Dekan beserta jajarannya membahas gejolak pelaku usaha selama pandemi Covid-19.

Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Yoan Nursari Simanjuntak menyampaikan, jika kuliah umum ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan KPPU dalam mengembangkan hardskill dan softskill mahasiswa di bidang hukum.

Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai peran penting KPPU sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama pandemi Covid-19.

“Saya berharap tidak hanya hardskill, tetapi nantinya bisa menjalin kerjasama dengan KPPU dalam mengembangkan softskill mahasiswa Ubaya. Semoga kuliah umum ini berjalan dengan lancar sehingga bisa menjadi bekal mahasiswa dalam memahami peran KPPU di tengah masyarakat,” terang Yoan. Kamis, (04/6/2020).

Afif memaparkan, materi pertama mengenai peran KPPU secara umum sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU. No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adanya KPPU membuat kegiatan dunia usaha dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Jelang Hari Natal Tahun 2019 dan Tahun baru 2020, Ditlantas Polda Jatim Survei Rawan Kemacetan di Lamongan

“Kami tetap terus bekerja, meskipun dalam keterbatasan di tengah pandemi Covid-19. KPPU mengeluarkan kebijakan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik.

Regulasi ini tidak mengubah prosedur dalam KPPU dan kami tetap berpedoman pada komisi yang mengatur. Caranya saja kami bekerja menggunakan teknologi elektronik,” lugas M. Afif Habullah.

Objek pengawasan dalam KPPU terdiri dari empat hal yaitu pelaku usaha, regulasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pada indeks persaingan, transaksi merger atau akuisisi atau konsolidasi, dan kemitraan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan pelaku usaha.

Selama era pandemi Covid-19, KPPU telah mengeluarkan beberapa tindakan dengan melakukan relaksasi pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat serta notifikasi merger.

“Misalnya untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 seperti Alat Pelindung Diri (APD) atau masker. Mekanismenya adalah harus ada penunjukan langsung tentang pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Hal ini dikecualikan dari Undang-Undang persaingan usaha, dengan catatan tetap mengedepankan manfaat terbesar bagi kepentingan publik, pertimbangan kewajaran harga, kualitas produk terbaik, realisasi tercepat, dan after sales,” lanjutnya.

Baca Juga  Peringatan Isra' Mi'raj, Makodim Lamongan Berikan Santunan Anak Yatim dan Khotmil Qur'an

Afif menambahkan, jika membahas notifikasi merger maka KPPU memberikan kesempatan atau waktu tenggang bagi para pelaku usaha dalam melakukan transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait kegiatan usaha setelah periode kebijakan bekerja dari rumah berakhir.

Saat ini ada enam hal yang menjadi pengawasan KPPU yaitu adanya kenaikan harga seperti bawang putih, gula, rapid test COVID-19 di beberapa rumah sakit, dan BBM (Bahan Bakar Minyak).

Selain itu, KPPU juga mengawasi pelaksanaan program kartu pra kerja dan masalah pelayanan PT. KAI terkait pembayaran tiket kereta api melalui Link Aja.

Sedangkan Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV KPPU yang menangani daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menjelaskan jika situasi pandemi Covid-19 ini merupakan tantangan namun juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha.

Tidak semua pelaku usaha yang menimbun dapat dicurigai dan diawasi oleh KPPU. Pengawasan dapat dilakukan dengan melihat harga yang dijual normal atau tidak.

Baca Juga  Hadapi Corona dengan Peduli Lingkungan, Ini yang Dilakukan Perempuan Tani Jatim

“Minim harus ada dua alat bukti yang ditemukan pada penahan pasokan sehingga penegak hukum bisa masuk. Sebagai contoh, hari ini harga daging bergerak naik menjelang Idul Fitri kemudian ada pelaku usaha yang diketahui melakukan kesengajaan menaikkan harga tidak wajar maka KPPU bisa menindak lanjuti.

Informasi diperkuat jika KPPU menerima informasi dari masyarakat terkait kenaikan harga. Hal ini membantu KPPU dalam proses pengawasan,” papar Dendy R. Sutrisno.

Selain itu, peran KPPU bisa memberikan pertimbangan serta masukan kepada pemerintah terkait regulasi atau kebijakan yang dilakukan.

Adanya dua tools atau alat yang dapat digunakan sebagai upaya dalam memeriksa kebijakan Pemerintah Daerah yang akan mengindentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi peraturan UU No. 5 Tahun 1999 yaitu competition checklist dan competition compliance.

“Salah satu contoh saran yang ingin saya berikan yaitu terkait surplus beras namun harga masih tetap mengalami kenaikan. Mengapa ini terjadi? Hal tersebut disebabkan karena saat ini Jawa Timur tidak memiliki Pasar Induk Beras, sehingga patokan harga mengikuti Pasar Induk Beras di Cipinang.

Seharusnya masing-masing provinsi memiliki Pasar Induk Beras, bukan mengikuti patokan harga daerah lain yang bukan produsen,” tutur Dendy R. Sutrisno. (Ari)

Berita Terkait

Peduli dan Penuh Kasih, Khofifah Sambangi Pasar Sayur Magetan, Sarapan dengan Buruh Gendong
Grand Final Raka Raki Jatim 2024, Pj Gubernur Adhy Dorong Promosi Wisata Digital Lebih Gencar
Khofifah – Emil Mantapkan Mesin Pemenangan: Perkuat Politik Santun dan Gerakan Ajak ke TPS, Perkenalkan 8 Jubir Muda
Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Peduli dan Penuh Kasih, Khofifah Sambangi Pasar Sayur Magetan, Sarapan dengan Buruh Gendong

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:49 WIB

Grand Final Raka Raki Jatim 2024, Pj Gubernur Adhy Dorong Promosi Wisata Digital Lebih Gencar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Khofifah – Emil Mantapkan Mesin Pemenangan: Perkuat Politik Santun dan Gerakan Ajak ke TPS, Perkenalkan 8 Jubir Muda

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB