Perkara ‘Bank Titil’ Bergulir di Tingkat Kasasi, Dwi Heri : Semoga MA Putuskan Tolak Sehingga Tidak Menjadi Yurisprudensi

- Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Dwi Heri Mustika, Penasihat Hukum-nya Tina Sundartina datangi MA, Jumat (30/12/2022) guna mengawal sekaligus bertanya langsung ke bagian informasi MA terkait berkas perkara kliennya sudah diterima atau belum (Foto : dok pribadi Dwi Heri Mustika, S.H)

Caption : Dwi Heri Mustika, Penasihat Hukum-nya Tina Sundartina datangi MA, Jumat (30/12/2022) guna mengawal sekaligus bertanya langsung ke bagian informasi MA terkait berkas perkara kliennya sudah diterima atau belum (Foto : dok pribadi Dwi Heri Mustika, S.H)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pasca putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor : 567/PDT/2022/PT.SBY, tanggal 24 Oktober 2022 lalu dalam perkara wanprestasi antara Ingrit Angraini Pontoh (Penggugat) melawan Tina Sundartina (Tergugat) yang diantaranya menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding (Tina Sundartina) semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan membatalkan putusan PN Surabaya tanggal 30 Juni 2022 Nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut mendapat perhatian khusus dari Dwi Heri Mustika, S.H., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Tina Sundartina.

Advokat yang karib dipanggil Dwi ini mengatakan dirinya mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/12/2022) guna mengawal sekaligus bertanya langsung ke bagian informasi MA terkait berkas perkara kasasi kliennya itu sudah diterima atau belum.

Baca Juga  Edarkan Obat Keras Tanpa Ijin, Warga Rejosari Pasuruan Diciduk Polisi

“Petugas MA bagian informasi menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut belum diterima oleh MA. Saya diminta menghubungi atau datang ke PN Surabaya untuk minta nomor surat pengantar,” bebernya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Pihaknya kata Dwi berharap Majelis Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang semula Terbanding dan Penggugat di PN Surabaya yakni Inggrit Angraini Pontoh.

“Putusan PN Surabaya menurut penilaian kami cukup tidak masuk akal. Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya lalu kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang mana klien kami Tina Sundartina diwajibkan membayar ke bank titil sebesar Rp. 112.950.000,” serunya.

Baca Juga  HANTARU 2021, BPN Lamongan Serahkan Sertifikat Aset Pemerintah

Bank titil inilah yang menurut Dwi adalah hal yang tidak masuk akal. Ia menambahkan, pertanyaannya, bank titil itu apa dan kantornya dimana ?, coba ditunjukkan alamat kantor bank titik dimana.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (Cakram) ini memastikan pihaknya tak berniat dan bermaksud mengintervensi yang nanti akan menjadi keputusan Majelis Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kliennya sambung Dwi hanya berharap MA bisa obyektif dalam memutuskan perkara ini, karena bagi pihaknya putusan bank titil di PN Surabaya adalah putusan yang menyesatkan dan tidak mendasar.

Baca Juga  PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Perluas Jaringan Agen di Jakarta Utara

“Jika permohonan kasasi bank titil ini dikabulkan oleh MA, dapat menjadi yurisprudensi. Kita kuatir kedepan bank titil dianggap legal di seluruh nusantara,” pungkas Advokat yang baru saja dilantik menjadi Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri.

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Grand Final Raka Raki Jatim 2024, Pj Gubernur Adhy Dorong Promosi Wisata Digital Lebih Gencar
Khofifah – Emil Mantapkan Mesin Pemenangan: Perkuat Politik Santun dan Gerakan Ajak ke TPS, Perkenalkan 8 Jubir Muda
Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:49 WIB

Grand Final Raka Raki Jatim 2024, Pj Gubernur Adhy Dorong Promosi Wisata Digital Lebih Gencar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Khofifah – Emil Mantapkan Mesin Pemenangan: Perkuat Politik Santun dan Gerakan Ajak ke TPS, Perkenalkan 8 Jubir Muda

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB