PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan dengan menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja kepada 1.500 nelayan kecil. Penyerahan secara simbolis dilakukan hari ini di Auditorium Mpu Sindok Graha Maslahat oleh Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, kepada perwakilan nelayan dan keluarganya.
Bertindak sebagai saksi dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Kepala Dinas Perikanan, Alfi Khasanah. Selain itu, juga diserahkan Dokumen Perijinan Berusaha (NIB, KUSUKA, TDKP, dan SKP) kepada para nelayan, dengan tujuan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya dokumen perijinan usaha.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Andriyanto menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada nelayan dalam menjalankan pekerjaan yang berisiko tinggi.
“Dengan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja Bagi Nelayan Kecil, kami berharap para nelayan dapat merasa aman, tenang, dan nyaman dalam bekerja,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemberian Dokumen Perijinan Berusaha juga dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan usaha perikanan di Pasuruan.
“Pelaku usaha perikanan perlu memiliki Dokumen Perijinan Berusaha sesuai dengan ketentuan Undang-undang untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh ratusan perwakilan nelayan dari berbagai kecamatan di Pasuruan, serta seluruh Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Penyuluh Perikanan Lapang (PPL), dan berbagai stakeholders perikanan lainnya seperti SATPOLAIR, BAKAMLA, HNSI, BKNU, dan POKMASWAS.
Diketahui, mayoritas nelayan di Kabupaten Pasuruan adalah nelayan skala kecil yang melakukan kegiatan melaut setiap hari dengan menggunakan perahu berbobot 2-3 Gross Tonage dan mesin 10-24 PK. Profesi ini sangat rentan terhadap kondisi alam, oleh karena itu perlindungan dari pemerintah sangatlah penting.
Melalui tindakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya memenuhi amanat konstitusi dan undang-undang terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Perlindungan sosial dan asuransi bagi nelayan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta menjaga keberlangsungan profesi ini di masa yang akan datang.