SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid 19)
Surat per 29/5 itu ditanda tangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan ditujukan kepada Korbidcam, Pengawas TK/SD/SMP, Penilik, Kepala TK/SD/SMP,.Pengelola PNFP dan PAUD
“Kami mengeluarkan SE itu untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jatim serta meninjau kembali SE sebelumnya yang dikeluarkan Disdik Sampang,” ujar Drs H Nor Alam MM senin 31/5
Dijelaskan dalam SE tersebut Masa Belajar dan Bekerja akan di mulai 2 juni 2020 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut, Libur Sekolah Semester Genap pada tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai senin 22 juni sampai sabtu 13 juli 2020
Kemudian awal Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai 13 juli 2020.serta hal lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19 mengacu kepada surat sebelumnya.
(Her)