SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Surat ijin mengemudi (SIM) syarat mutlak bagi Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, tentunya setiap pengendara sudah menyadari hal itu dan menjadi wajib memiliki untuk pengendara bermotor.
SIM secara nasional di indonesia masa berlakunya sudah cukup jelas yakni 5 tahun , apabila masa berlaku habis sudah menjadi kewajiban untuk siapapun juga melakukan perpanjangan atas SIM yang di milikinya yang habis masa berlakunya.
Kamis (19/03/2020) awak media mencoba melakukan perpanjangan SIM kebetulan masa berlakunya Sim A dan Sim C habis tanggal 22 maret 2020.
Berikut langkah dan biaya yang harus di keluarkan sesuai yang dialami langsung oleh awak media pada saat ngurus perpanjangan SIM tersebut.
Pelaksanaan perpanjangan dilakukan diunit Pelayanan SIM keliling Polda Jateng yang ada di jalan Siliwangi depan ADA Swalayan.
Proses pelaksanan berjalan lebih kurang 1 jam dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM yang habis masa berlakunya ( proses photo copy) 2 SIM Biaya Rp.5.000.
Pemeriksaan kesehatan pengukuran dan baca Huruf/angka biaya Rp.50.000.
Pembayaran biaya Perpanjangan SIM untuk Sim A= Rp.80.000 dan SIM C Rp.75.000
Tes psikologi Dengan mengisi beberapa pertanyaan untuk SIM C dan untuk SIM A menggambar beberapa bentuk biaya untuk SIM C Rp.25.000 dan biaya untuk Sim A Rp.50.000.
Untuk pembuatan perpanjangan SIM A dan SIM C seluruhnya sebesar Rp.285.000.
Biaya perpanjangan SIM C Photo Coppy Rp.2.500. Kesehatan Rp. 50.000. biaya SIM Rp.75.000.
Sikologis tes Rp.25.000.
Biaya untuk Sim C Rp.152.500.
Sedang untuk perpanjangan Sim A
Photo Coppy Rp.2.500.
Kesehatan Rp. 50.000.
Biaya Sim Rp.80.000.
Sikologis tes Rp.50.000.
biaya untuk Sim A Rp.182.500.
Saat ditemui awak media beberapa warga masyarakat mengapresiasi pelayanan yang cepat namun rata-rata banyak yang mempertanyakan adanya tambahan syarat perpanjangan yang terbaru dengan tes sikologi yg diharuskan membayar lagi untuk Sim A Rp.50.000 dan Sim C Rp.25.0000.
Sehingga akhirnya budget biaya perpanjangan menjadi terkesan lebih mahal ungkap warga yang melakukan perpanjangan SIM tersebut (Adi/Tarman)