Persatuan Sekretaris Desa Lamongan Anggap SK Mutasi Kental Bermuatan Politis dan Transaksional

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Persekdes Lamongan Bertempat  di ruang rapat BANGGAR. DPRD Lamongan. (09/06/2020)

Audensi Persekdes Lamongan Bertempat di ruang rapat BANGGAR. DPRD Lamongan. (09/06/2020)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Diterbitkannya surat keputusan Bupati Lamongan tertanggal 3 Maret 2020 tentang mutasi atas sebagian besar Sekretaris desa (Sekdes) yang diangkat sebagai PNS. Dinilai Presidium sekretaris desa Lamongan (Presekdes LA). Cacat secara yuridis prosedural, juga secara administratif.

Kondisi demikian, menggugah Presekdes LA melayangkan surat audiensi tertanggal 8 Mei 2020 kepada Ketua DPRD Lamongan. DPRD Lamongan pun menikdaklanjuti dengan mengirim surat tertanggal 5 Juni 2020.

Difasilitasi Komisi A DPRD Lamongan akhirnya Pada Selasa 9 Juni 2020, Bertempat di ruang rapat BANGGAR. DPRD Lamongan menerima 12 anggota Presekdes LA, Perwakilan dari 27 kecamatan, sekaligus menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kabupaten Lamongan dan lembaga terkait.

Usai dipersilahkan. Nur Rozuqi, selaku ketua Presekdes LA segera menyampaikan materi keberatannya keadaan di lapangan tanpa menunggu satu hari setelah beredarnya surat itu.

“Surat keputusan Mutasi. Menimbulkan kegaduhan, kecurigaan, kebingungan yang luar biasa. Ada teman Sekdes, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba dipanggil ke kecamatan untuk mengambil SK mutasi. Di desa Tukrejo-Deket. Ada teman Sekdes pensiun 1 April 2020, mendapat surat mutasi diterima pada 31 Maret. Tinggal sehari kerja.” Terang Nur Rozuqi di hadapan peserta Audiensi.

Nur Rozuqi juga merinci. Surat ijin /persetujuan tetap menjabat sebagai sekretaris desa selama dua tahun. Bertentangan dengan substansi undang undang nomor 6 tahun 2014 dan seluruh peraturan pelaksanaanya yang mengatur.

Serta subtansi peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 3 tahun 2015 dan seluruh pelaksanaannya yang mengatur tentang itu. Khususnya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019, dalam Pasal 52, Ayat (3) di bahwa dalam hal perangkat desa berstatus pegawai negeri sipilemasuki usia pensiun maka yang bersangkutan diberhentikan dari pegawai negeri sipil, dan tetap berstatus sebagai Perangkat Desa sampai dengan berusia 60 tahun.

Lebih lanjut, ketua Presekdes LA menilai, mutasi Sekdes PNS di Lamongan, tidak hanya cacat yuridis dan prosedural, bermuatan politis dan konspirarif. Namun bentuk pembantaian kepada Sekdes PNS.

Menanggapi pernyataan Nur Rozuqi,
Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Lamongan menilai bahwa proses mutasi sudah sesuai dengan UU yang berlaku mengenai aturan kepegawaian. Presekdes LA juga dianggap keliru menggunakan landasan UU, sembari menyebut UU yang bagi mereka lebih pas, semisal PP Mendagri No 5 tahun 2014.

“Teman-teman yang mengatasnamakan Presekdes LA. Juga perlu kami ingatkan agar kembali meninjuau perbedaan antara Sekdes PNS dan Sekdes yang diangkat oleh Kepala desa. Memeriksa kembali Hak dan kewajiban sebagai ASN. Mengingatpula pengangkatan Sekdes tanpa melalui proses CPNS.”

Sepanjang Audiensi, Perwakilan BKD bersikukuh bahwa mutasi ASN termasuk Sekdes PNS memiliki landasan kuat dan sesuai dengan kualifikasi. Mutasi PNS di Lamongan juga mempertimbangkan kurangnya pegawai.

Terhadap pernyataan perwakilan BKD, Nur Rozuqi melalui call whasUpp “menanggapi Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2019, pasal 3 dan 4 itu jelas mengatur syarat dan prosedur mutasi PNS secara umum, sedangkan mutasi antar instansi dalam satu daerah diuraikan jelas pada pasal 5.

Maka BKD jangan memutar balik fakta hukum”
Mendengar penjelasan dari Pemda Lamongan, tidak serta merta menenangkan perwakilan Presekdes LA. Nur Rozuqi menganggapnya sebagai pembenaran, bukan kebenaran dan itu tidak bisa penanganan kepegawaian PNS dipukul rata. Sebab bagi Nur Rozuqi, Sekdes atau carik berhadapan dan melayani langsung masyarakat desa. Bila dipindah tugas mudah memunculkan kecurigaan buruk terhadap hubungan kepala desa dan Carik.

Mengingat pula turunnya surat keputusan mutasi tidak lama setelah pilihan umum kepala desa.
“Saya kembali tegaskan. SK mutasi ini blunder Pemkab Lamongan, bentuk arogansi. Penuh pasal-pasal kontroversi.”

Kembali lewat call Whasapp, Nur Rozuqi menanggapi pernyataan Perwakilan Pemkab Lamongan, “bahwa memutasi Sekdes PNS dengan mengambil dasar peraturan dan perundang-undangan yang semua sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, dan menggunakan SE itu menunjukkan belum tuntas membaca dan memahami Undang-Undang nomor 12 tahun 2011.”

Sedangkan terhadap pernyataan Kabag Hukum Kabupaten Lamongan terhadap keberadaaan Presekdes LA, Nur Rozuqi menanggapinya, “kalau para Sekdes PNS Lamongan tidak boleh membuat organisasi tersendiri, kenapa organisasi lainnya yang sejenis tidak dibubarkan? Itu hanya upaya pembukaman mas”.

Sebelum audiensi berakhir, Nur Rozuqi membacakan petisi. Berisi poin penting antara lain. Menolak SK mutasi. Memohon ketua DPRD Lamongan melalui komisi A berkenan memberi atau menyampaikan rekomendasi pencabutan.

Ali Makhfud ketua komisi A mengakui. Komisi yang dipimpinnya belum bisa memberi keputusan terkait tuntutan Presekdes LA.

Sebagai perwujudan fungsi legislasi. Komisi A masih berusaha menemukan jalan keluar terbaik untuk masalah ini. Salah satunya dengan menyarankan Presekdes LA menguji materi atau gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kami masih perlu diberi waktu untuk mendiskusikan petisi teman-teman sekretaris desa PNS.” Ujar Ali Mahfud

(Jk/Ari/Red)

Berita Terkait

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK
Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan
BPNT Januari 2025 Cair, Berikut Informasi dan Cara Cek Penerimanya 
Suliono Terima SK, Pimpin DPC GRIB Jaya Kota Batu
Bupati Lamongan : Petani Lamongan Siap Mensukseskan Swasembada Pangan 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:48 WIB

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:19 WIB

Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:00 WIB

Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB