Persatuan Sekretaris Desa Lamongan Anggap SK Mutasi Kental Bermuatan Politis dan Transaksional

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Persekdes Lamongan Bertempat  di ruang rapat BANGGAR. DPRD Lamongan. (09/06/2020)

Audensi Persekdes Lamongan Bertempat di ruang rapat BANGGAR. DPRD Lamongan. (09/06/2020)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Diterbitkannya surat keputusan Bupati Lamongan tertanggal 3 Maret 2020 tentang mutasi atas sebagian besar Sekretaris desa (Sekdes) yang diangkat sebagai PNS. Dinilai Presidium sekretaris desa Lamongan (Presekdes LA). Cacat secara yuridis prosedural, juga secara administratif.

Kondisi demikian, menggugah Presekdes LA melayangkan surat audiensi tertanggal 8 Mei 2020 kepada Ketua DPRD Lamongan. DPRD Lamongan pun menikdaklanjuti dengan mengirim surat tertanggal 5 Juni 2020.

Difasilitasi Komisi A DPRD Lamongan akhirnya Pada Selasa 9 Juni 2020, Bertempat di ruang rapat BANGGAR. DPRD Lamongan menerima 12 anggota Presekdes LA, Perwakilan dari 27 kecamatan, sekaligus menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kabupaten Lamongan dan lembaga terkait.

Usai dipersilahkan. Nur Rozuqi, selaku ketua Presekdes LA segera menyampaikan materi keberatannya keadaan di lapangan tanpa menunggu satu hari setelah beredarnya surat itu.

“Surat keputusan Mutasi. Menimbulkan kegaduhan, kecurigaan, kebingungan yang luar biasa. Ada teman Sekdes, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba dipanggil ke kecamatan untuk mengambil SK mutasi. Di desa Tukrejo-Deket. Ada teman Sekdes pensiun 1 April 2020, mendapat surat mutasi diterima pada 31 Maret. Tinggal sehari kerja.” Terang Nur Rozuqi di hadapan peserta Audiensi.

Baca Juga  Peyumbang Penghasil Beras Nomer Satu di Jawa Timur, Lamongan Terima Bantuan Benih Padi 1 Ton

Nur Rozuqi juga merinci. Surat ijin /persetujuan tetap menjabat sebagai sekretaris desa selama dua tahun. Bertentangan dengan substansi undang undang nomor 6 tahun 2014 dan seluruh peraturan pelaksanaanya yang mengatur.

Serta subtansi peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 3 tahun 2015 dan seluruh pelaksanaannya yang mengatur tentang itu. Khususnya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019, dalam Pasal 52, Ayat (3) di bahwa dalam hal perangkat desa berstatus pegawai negeri sipilemasuki usia pensiun maka yang bersangkutan diberhentikan dari pegawai negeri sipil, dan tetap berstatus sebagai Perangkat Desa sampai dengan berusia 60 tahun.

Lebih lanjut, ketua Presekdes LA menilai, mutasi Sekdes PNS di Lamongan, tidak hanya cacat yuridis dan prosedural, bermuatan politis dan konspirarif. Namun bentuk pembantaian kepada Sekdes PNS.

Menanggapi pernyataan Nur Rozuqi,
Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Lamongan menilai bahwa proses mutasi sudah sesuai dengan UU yang berlaku mengenai aturan kepegawaian. Presekdes LA juga dianggap keliru menggunakan landasan UU, sembari menyebut UU yang bagi mereka lebih pas, semisal PP Mendagri No 5 tahun 2014.

“Teman-teman yang mengatasnamakan Presekdes LA. Juga perlu kami ingatkan agar kembali meninjuau perbedaan antara Sekdes PNS dan Sekdes yang diangkat oleh Kepala desa. Memeriksa kembali Hak dan kewajiban sebagai ASN. Mengingatpula pengangkatan Sekdes tanpa melalui proses CPNS.”

Baca Juga  PORKAB 1 Pasaman Akan Digelar, Persiapan Terus Dilaksanakan Panitia dan Atli

Sepanjang Audiensi, Perwakilan BKD bersikukuh bahwa mutasi ASN termasuk Sekdes PNS memiliki landasan kuat dan sesuai dengan kualifikasi. Mutasi PNS di Lamongan juga mempertimbangkan kurangnya pegawai.

Terhadap pernyataan perwakilan BKD, Nur Rozuqi melalui call whasUpp “menanggapi Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2019, pasal 3 dan 4 itu jelas mengatur syarat dan prosedur mutasi PNS secara umum, sedangkan mutasi antar instansi dalam satu daerah diuraikan jelas pada pasal 5.

Maka BKD jangan memutar balik fakta hukum”
Mendengar penjelasan dari Pemda Lamongan, tidak serta merta menenangkan perwakilan Presekdes LA. Nur Rozuqi menganggapnya sebagai pembenaran, bukan kebenaran dan itu tidak bisa penanganan kepegawaian PNS dipukul rata. Sebab bagi Nur Rozuqi, Sekdes atau carik berhadapan dan melayani langsung masyarakat desa. Bila dipindah tugas mudah memunculkan kecurigaan buruk terhadap hubungan kepala desa dan Carik.

Mengingat pula turunnya surat keputusan mutasi tidak lama setelah pilihan umum kepala desa.
“Saya kembali tegaskan. SK mutasi ini blunder Pemkab Lamongan, bentuk arogansi. Penuh pasal-pasal kontroversi.”

Baca Juga  Tekan angka stunting, Kades Bonto Tangnga Ajak Puskesmas Loka Berkolaborasi

Kembali lewat call Whasapp, Nur Rozuqi menanggapi pernyataan Perwakilan Pemkab Lamongan, “bahwa memutasi Sekdes PNS dengan mengambil dasar peraturan dan perundang-undangan yang semua sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, dan menggunakan SE itu menunjukkan belum tuntas membaca dan memahami Undang-Undang nomor 12 tahun 2011.”

Sedangkan terhadap pernyataan Kabag Hukum Kabupaten Lamongan terhadap keberadaaan Presekdes LA, Nur Rozuqi menanggapinya, “kalau para Sekdes PNS Lamongan tidak boleh membuat organisasi tersendiri, kenapa organisasi lainnya yang sejenis tidak dibubarkan? Itu hanya upaya pembukaman mas”.

Sebelum audiensi berakhir, Nur Rozuqi membacakan petisi. Berisi poin penting antara lain. Menolak SK mutasi. Memohon ketua DPRD Lamongan melalui komisi A berkenan memberi atau menyampaikan rekomendasi pencabutan.

Ali Makhfud ketua komisi A mengakui. Komisi yang dipimpinnya belum bisa memberi keputusan terkait tuntutan Presekdes LA.

Sebagai perwujudan fungsi legislasi. Komisi A masih berusaha menemukan jalan keluar terbaik untuk masalah ini. Salah satunya dengan menyarankan Presekdes LA menguji materi atau gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kami masih perlu diberi waktu untuk mendiskusikan petisi teman-teman sekretaris desa PNS.” Ujar Ali Mahfud

(Jk/Ari/Red)

Berita Terkait

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo
H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:32 WIB

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB