PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menyeleksi sebanyak 193 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Pasuruan pada Rabu (11/3) pagi.
Dimana dari sebanyak 193 calon anggota PPS yang ikut dalam seleksi tes wawancara tersebut, selanjutnya akan di selektif menjadi 102 anggota PPS dengan masing-masing Kelurahan diwakili 3 orang yang terdiri dari 1 orang sebagai posisi ketua dan 2 anggota.
Berdasarkan pada berita acara pleno KPU Kota Pasuruan nomor 145/PP.04.2-BA/3575/KPU-Kot/lll/2020 tertanggal 7 Maret 2020, tentang penetapan hasil tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan 2020.
Selanjutnya diumumkan nama-nama calon anggota PPS se-Kota Pasuruan, yang mana sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi wawancara sebagai bentuk persiapan proses Pilkada nantinya.
Dengan begitu setidaknya pihak KPU sesuai pada slogannya “Pemilih Bermutu, Kota Pasuruan Maju”, berharap dengan segala persiapan baik pada kelengkapan logistik maupun petugas yang ada setidaknya bisa melaksanakan proses demokrasi Pilkada dengan lancar tanpa ada halangan.
“Alhamdulillah mudah-mudahan Kota Pasuruan lancar dan aman-aman saja, tidak ada kendala satupun. Dan harapannya kedepan minimal sama bahkan lebih dari perjalanan pemilu sebelumnya. Jadi proses ini bisa berjalan lancar dan hasilnya pun benar-benar pilihan rakyat”. Kata Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Dianasari.
Untuk pelaksanaan seleksi wawancara dilaksanakan selama 2 hari yakni pada Rabu dan Kamis (11-12 Maret 2020) dimulai sejak pukul 09.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Yang mana dari sebelumnya pihak KPU secara umum dan terbuka juga sudah membuka pendaftaran bagi para calon anggota PPS pada 2-10 Maret 2020 kemarin.
Berikut sejumlah data calon anggota PPS yang ikut dalam seleksi wawancara berdasarkan wilayah yang ada, diantaranya untuk wilayah Kecamatan Panggungrejo terdiri dari Kelurahan Bangilan yang diikuti sebanyak 6 calon anggota, Bugul Lor 6 calon anggota, Kandang Sapi 5 calon anggota, Karanganyar 6 calon anggota, Kebonsari 6 calon anggota, Mandaranrejo 5 calon anggota Mayangan 5 calon anggota, Ngemplakrejo 6 calon anggota, Panggungrejo 4 calon anggota, Pekuncen 6 calon anggota, Petamanan 6 calon anggota, Tambaan 4 calon anggota dan dari Kelurahan Trajeng 6 calon anggota.
Sementara untuk Kecamatan Bugul Kidul terdiri dari Kelurahan Bugul Kidul diikuti sebanyak 6 calon anggota, Krampyangan 6 calon anggota, Blandongan 6 calon anggota, Bakalan 6 calon anggota, Kepel 6 calon anggota dan Kelurahan Tapaan 6 calon anggota.
Dan untuk wilayah Kecamatan Purworejo terdiri dari Kelurahan Kebongung 6 calon anggota, Pohjentrek 6 calon anggota, Purutrejo 6 calon anggota, Purworejo 6 calon anggota, Sekargadung 6 calon anggota, Tembokrejo 6 calon anggota dan Kelurahan Wirogunan 6 calon anggota.
Selanjutnya untuk wilayah Kecamatan Gadingrejo terdiri dari Kelurahan Gadingrejo 6 calon anggota, Sebani 5 calon anggota, Gentong 6 calon anggota, Bukir 6 calon anggota, Petahunan 6 calon anggota, Karangketuq 6 calon anggota, Randusari 3 calon anggota dan dari Kelurahan Krapyakrejo sebanyak 6 calon anggota.
Perlu diketahui bahwasanya untuk jadwal pengumuman awal dimulainya proses Pilkada tahun ini, pihak KPU akan ditentukan pada tanggal 09-15 Juni 2020. Dan untuk tanggal 16 Juni 2020 dibuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon untuk maju sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan periode 2020-2025.
Sementara untuk penetapan pasangan calon juga akan ditentukan pada 8 Juli 2020, selanjutnya untuk proses pemilihan atau pencoblosan dilapangan akan dilakukan dan ditetapkan pada 23 September 2020.
Seiring dengan berjalannya peraturan dari KPU Pusat, lebih lanjut Royce Dianasari akan terus melakukan koordinasi baik mengenai jadwal pelaksanaan maupun aturan main didalam KPU itu sendiri.
“Semoga ini nanti tidak ada beriringan dengan surat edaran yang berubah, dan kami sih masih dengan PKPU 16 tahapan seperti yang berlaku sekarang”. Pungkasnya Royce. (Ank/Ek)