LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tidak adanya kejelasan transaksi jual – beli oleh Subandi pihak I (pembeli) yang beralamat di dusun Pule desa Bakalanpule kecamatan Tikung Lamongan bersama Tim pembeli yakni bersama Agus Dwi Saputro, Didik Agus Purnomo, Muhammad Aris, atas Tanah Kavling “Taman Arjuna Raya” kepada pihak petani.
Aksi para petani kemarin dengan menutup portal yang ada dipintu masuk Tanah Kavling “Taman Arjuna Raya”, karena warga kesal, karena transaksi jual – beli ini sejak bulan Oktober 2019 lalu belum diselesaikan oleh pembeli.
“Saat ini petani betul – betul sudah habis kesabarannya mas, maka, hal ini kami lakukan sebagai upaya protes tidak ada kejelasannya pembayaran tanah warga petani. Tuntutan petani hanya dua pilihan. Menyelesaikan pembayaran atau melepas tanah tersebut kembali kepada petani.
Kami semua tidak mau dibohongi lagi dan tidak mau dikasih tempo lagi. Tadi pagi kami juga hadir ke Polsek untuk menyerahkan berkas persoalan tanah Kavling di desa Lopang kecamatan Kembangbau tersebut, dan besok pagi kami hadir untuk dimintai keterangan dalam langkah memediasi terkait hal ini,” ujar Sukri petani pemilik lahan.
“Terkait adanya akta notaris dalam proses jual beli ini yang tertuang pada “Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Hj. Erna Mastiningrum, SH,M.Kn. Nomor : 018 /EM/Not-PPAT//2020, Perihal Covernote.
Kami sudah mengecek ke pihak notaris tersebut, kata Sukri yang didampingi Ranu. “Kami sudah datang ke kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hj. Erna menyampaikan bahwa akta notaris dalam proses jual beli tersebut sudah dipindahkan ke pihak Notaris Agus yang berkantor di Deket kecamatan Deket Lamongan,” terang Sukri menirukan perkataan Hj. Erna dikantornya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Sukri, setelah dari kantor Notaris Hj. Erna kami melakukan kroscek ke kantor Notaris Agus yang dikatakan Hj. Erna, ternyata kantor Notaris Agus sudah tidak ada lagi kegiatan alias tutup kantornya,” tutur Sukri petani dengan nada lesu,” tandas Sukri yang didampingi Ranu.
“Berdasarkan akta notaris dalam proses jual beli ini tertuang pada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Hj. Erna Mastiningrum, SH,M.Kn. Nomor : 018 /EM/Not-PPAT//2020, Perihal Covernote.
Menerangkan bahwa Obyek tanah yang berupa Letter C atas 7 Bidang Tanah seluas kurang lebih 10.000 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Lopang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan saat ini masih dalam Penerbitan Perjanjian Perikatan Jual Beli dan akan dilanjut ke Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Nama Subandi melalui Kantor Kami Notaris dan PPAT Hj. Erna Mastiningrum, SH,M.Kn. Tertanda Hj. Erna Mastiningrum, SH,M.Kn.
Saat dikonfirmasi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Hj. Erna Mastiningrum, SH,M.Kn terkait Tanah Kavling “Taman Arjuna Raya, mengatakan, karena Hj. Erna bilang mau ada urusan ke BPN dulu. Namun, Hj. Erna sempat bilang bahwa akta notaris dalam proses jual beli tersebut sudah dipindahkan ke pihak Notaris Agus yang berkantor di Deket,” dikatakan Hj. Erna Notaris Mas, sepertinya hari ini belum bisa. Kalau aku longgar tak kabari ya sebelum berangkat ke BPN.
Lanjutnya, “Mas, anda ke kantorku saja. Silahkan. Agak siangan ya, aku ke BPN dulu. Saat mau dikonfirmasi di tempat samping kantor ATR/BPN Lamongan. Hj. Erna bilang. Tidak usah mas, dikantorku saja,” ujar Hj. Erna.
Saat sudah siang sesuai pernyataan Hj. Erna yang rencananya mau menjelaskan saat ditunggu siang sesuai janjinya sampai sore tak kunjung mengabari untuk konfirmasi lebih lanjut dari Hj. Erna,” tandasnya.
Dalam hal ini, Subandi selaku pihak I (Pembeli) atas kejadian ini para petani warga desa Lopang, kecamatan Kembangbau, kabupaten Lamongan, Jawa Timur melakukan aksi menutup portal yang ada dengan memasang Banner di depan pintu masuk Tanah Kavling “Taman Arjuna Raya”.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan Kavling “Taman Arjuna Raya mengatakan, Iya siap. Lanjutnya, “Kalau ada waktu biar aku jelaskan. “Barusan abah Kasturi (pemilik lahan yang posisinya paling belakang) juga dari rumah saya, besok mau ke Notaris klarifikasi soal data, sekalian pelepasan hak, biar tidak ada kesalah fahaman).
Sesuai janji Subandi akan menjelaskan terkait hal ini, ia tanya, jam berapa, yang di maksud ketemuannya. Kami bilang jam 02.00 WIB. Ia, menjawab, nanti kita kabar – kabaran lagi. Iya nanti ketemu. Lanjutnya, Tak pijit dulu mas, nanti kalau sudah selesai aku kabari,” ujar Subandi.
Setelah itu, kami melakukan jemput bola untuk datang ke Tikung karena alamat Subandi tepatnya di desa Bakalanpule kecamatan Tikung agar lebih dekat, dengan harapan mau mendengarkan penjelasan oleh Subandi sebagai pihak I (pembeli) yang disampaikan sebagai hak jawabnya.
Namun, Subandi sudah di Lamongan kota dan tak berusaha pro aktif untuk menemui kami kembali di Tikung untuk mengklarifikasi apa yang mau dijelaskan. “Saat ditunggu – tunggu sampai siang bahkan sampai sore tak kunjung mengabari sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Subandi,” pungkasnya.
Sementara Arifin Camat Kecamatan Kembangbau saat dimintai kejelasan terkait persoalan Tanah Kavling “Taman Arjuna Raya” yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pihak I (pembeli) Subandi kepada pihak II (penjual).
Menurut Camat Arifin, besok saja akan dijelaskan, ini sudah pernah saya rapatkan dengan semua pihak, karena saya sudah mencium hal – hal yang tidak sesuai dengan kaidah jual beli,” terang Camat Arifin singkat.
(IPL/Edi)