LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) untuk pos anggaran BUMDes tahun 2019 desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Terdakwa Achmad Andis Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberejo, menjalani sidang pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dilakukan secara Online dengan aplikasi Zoom.
Pembacaan putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk putusan terdakwa Achmad Andis terbukti Pasal 3 UU Tindak Picana Morupsi (Tipikor), dengan pidana 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan penjara, potong masa penahanan (subsider).
Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga di pidana membayar uang pengganti Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua lima ratus ribu Rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.
Terhadap barang bukti conform tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan terhadap Terdakwa dikenakan biaya perkara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Selanjutnya, Terdakwa & Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Persidangan di pimpin oleh Hakim ketua I Ketut Suarta, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Elma Eliyani, S.H., M.H., dan Kusdarwanto, S.H., S.E., M.H.
Selain itu juga, persidangan diikuti Panitera Dias Suroyo, S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum Nizar, S.H., M.H., dengan Pengacara (Penasehat Hukum) Bowo, S.H.,” ungkap Muhammad Subhan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ditambahkan oleh Muhammad Subhan
Bahwa persidangan dilaksanakan secara Virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sedangkan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lamongan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada pengunjung sidang yang hadir. (iful)