Pikir – Pikir : Korupsi Bumdes di Lamongan, Andis diputus 1,7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dilakukan secara Online dengan aplikasi Zoom

Sidang pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dilakukan secara Online dengan aplikasi Zoom

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) untuk pos anggaran BUMDes tahun 2019 desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Terdakwa Achmad Andis Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberejo, menjalani sidang pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dilakukan secara Online dengan aplikasi Zoom.

Pembacaan putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk putusan terdakwa Achmad Andis terbukti Pasal 3 UU Tindak Picana Morupsi (Tipikor), dengan pidana 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan penjara, potong masa penahanan (subsider).

Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga di pidana membayar uang pengganti Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua lima ratus ribu Rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.

Terhadap barang bukti conform tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan terhadap Terdakwa dikenakan biaya perkara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).

Selanjutnya, Terdakwa & Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Persidangan di pimpin oleh Hakim ketua I Ketut Suarta, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Elma Eliyani, S.H., M.H., dan Kusdarwanto, S.H., S.E., M.H.

Selain itu juga, persidangan diikuti Panitera Dias Suroyo, S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum Nizar, S.H., M.H., dengan Pengacara (Penasehat Hukum) Bowo, S.H.,” ungkap Muhammad Subhan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan.

Ditambahkan oleh Muhammad Subhan

Bahwa persidangan dilaksanakan secara Virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Sedangkan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lamongan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada pengunjung sidang yang hadir. (iful)

Berita Terkait

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Berita Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (ist)

Hukum - Kriminal

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Jan 2025 - 10:26 WIB

Patrick Kluivert (ist)

Bola

Patrick Kluivert Resmi Mulai Pimpin Timnas Indonesia

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:34 WIB

Pagar Laut (ist)

Hukum - Kriminal

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:05 WIB