Pj. Gubernur Adhy Karyono Dukung Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Adhy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi oleh DPRD Jatim.

Menurut Adhy, Raperda KTR ini diperlukan oleh Provinsi Jatim untuk mengatur kawasan tanpa rokok, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan adiktif berupa produk tembakau.

Bacaan Lainnya

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan akan menjadi Peraturan Daerah yang dapat berfungsi sebagai instrumen hukum untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Jawa Timur,” ujar Adhy saat menyampaikan pendapat Gubernur Jawa Timur tentang Raperda KTR di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (30/5).

Adhy juga menyatakan bahwa pembentukan Perda tentang KTR merupakan keharusan yang harus segera diselesaikan untuk menjadi acuan penerapan regulasi di lapangan.

“Berdasarkan data BPS dan survei beberapa tahun terakhir, jumlah perokok terus meningkat dengan usia perokok yang semakin muda. Oleh karena itu, ‘Kawasan Tanpa Rokok’ ini menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah, untuk melindungi generasi mendatang,” tegas Adhy.

Sesuai dengan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, ada beberapa tempat yang harus dijadikan Kawasan Tanpa Rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Adhy juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung segala kebutuhan yang diperlukan untuk pemberlakuan KTR di lapangan agar berjalan maksimal.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan hadir untuk memfasilitasi kebutuhan dalam penerapan kawasan tanpa rokok ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy memberikan pandangan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan Raperda KTR, agar muatan materi Perda KTR ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kami mendukung agar Raperda ini dilanjutkan pembahasannya, dan perlu juga ditambahkan kewajiban bagi penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR untuk melakukan pengawasan internal,” saran Adhy.

“Juga mengenai denda uang, sebaiknya dikurangi agar dapat dilaksanakan dalam penegakannya,” tambahnya.

Selain itu, Adhy menyampaikan pentingnya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran di lapangan, mengingat berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

“Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku,” jelasnya.

Di akhir, Pj. Gubernur Adhy berharap Raperda KTR ini dapat memenuhi harapan masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas, dan aplikatif sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kami berharap pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan karunia-Nya agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *