BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Semenjak berakhirnya jabatan kades lama dengan digantinya Pj Kepala Desa masyarakat beserta tokoh setempat resah dengan pemerintahan Pj Kepala desa yang berinisial YD
Sampai berita diangkat, YD selaku Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Klabang tidak bisa ditemui.
Menurut mantan Kades Karang Anyar Maksum kepada Media mengatakan, berita di masyarakat bahwa Pj tersebut mengambil paving milik pribadinya itu sangat benar. ” Pj tersebut memang benar dia telah nyolong paving milik saya pribadi, “ujarnya.
Maksum juga mengatakan dalam sebuah pemerintahan seharusnya berkordinasi dengan BPD setempat dalam segala hal menyangkut pemerintahan Desa. “Selama ini pemerintahan desa aman damai, Dan semenjak dipimpin oleh Pj tersebut masyarakat merasa resah, “katanya.
Mantan Kades satu periode tersebut juga menjelaskan, terkait dengan Tanah Kas Desa (TKD) desa Karang Anyar yang sampai saat ini belum di kembalikan ke desa oleh salah satu Kasun di desa tersebut. “Sebelum Pemerintahan saya tanah kas desa itu di gadaikan oleh kasun (MKN) sampai saat ini belum di kembalikan ke desa, “jelasnya.
Lebih lanjut Maksum, apabila Pj Kades tersebut tidak di ganti dan kasun tidak di berhentikan dari jabatannya maka masyarakat segera berbondong-bondong ke Kecamatan. “Kalau sampai tanggal 31 juli ini tak ada kebijakan dari Camat, Maka kami bersama BPD serta tokoh masyarakat akan mendatangi ke Kecamatan untuk menindak lanjuti, “katanya. Sabtu Malam (24/7/2021).
Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (PBD) khoirul Umam kepada media juga mengatakan, Dengan adanya pemerintahan desa yang dipimpin oleh Pj desa Karang Anyar BPD tak pernah diajak koordinasi sehingga tidak kondusif dan masyarakat merasa resah. “Saya sebagai ketua BPD Karang Anyar membenarkan bahwa paving yang dicolong sama Pj, dan masalah tanah kas desa itu tanpa ada kordinasi dengan kami, intinya masyarakat dan tokoh masyrakat meminta untuk memberhentikan YD bukan lagi Pj Desa kami, “pintanya.
Sementara menurut Riyan selaku Camat Klabang Bondowoso, lewat WhatsApnya membenarkan dengan adanya isu bahwa Pj Kades tersebut nyolong paving. “Saya segera menindaklanjuti dan diajukan kepemerintahan untuk memberhentikan Pj tersebut sebagai Pj Kades Karang Anyar, “tegasnya.
Sementara itu untuk kasus tanah kas desa (TKD) yang digadaikan oleh salah satu Kasun yang sampai saat ini belum di kembalikan kedesa, Camat ambil tindakan. “Kasun tersebut sudah saya kasik peluang untuk menebus TKD yang di gadaikan, Kalau sampai tanggal 31 juli belum di tebus atau belum di kembalikan kedesa saya besama pihak terkait akan menindak tegas, “pungkasnya. bersambung
(Yusi)