PLN Meminta Pelanggan Pastikan Listrik Aman Sebelum Beli Rumah

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Petugas PLN mengontrol meteran (IST)

Saat Petugas PLN mengontrol meteran (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Memiliki rumah, mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti idaman.

Namun sebelum membeli rumah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Baca Juga  Info Baru : PSBB untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Diperpanjang Sampai 25 Mei

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

Pertama, pastikan instalasi kelistrikan tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Baca Juga  Bakti Sosial Pesat Gatra dengan Membagikan 500 Paket Sembako dan 1000 Dosis Vaksin Covid-19

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu diketahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Baca Juga  Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya Tawarkan Promo 'Bukavaganza'

Keempat,, pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung.

Berita Terkait

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Pj Gubernur Jatim Adhy Resmikan Kawasan Kuliner Halal, Jadi Contoh Daerah Lain
Pj Gubernur Adhy Resmikan Jatim Fest 2024, Dukung UMKM
Pj Bupati Bangkalan Meresmikan Layanan Bus Trans Jatim
Tiga Belas UMKM Lamongan Kenalkan Produk Unggulan di Jatim Fest 2024
Pemkab Sidoarjo Latih UMKM dan Mahasiswa Manfaatkan AI
Pj Gubernur Adhy Pastikan Disabilitas Selosari Terima Bantuan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Resmikan Kawasan Kuliner Halal, Jadi Contoh Daerah Lain

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Pj Gubernur Adhy Resmikan Jatim Fest 2024, Dukung UMKM

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:27 WIB

Pj Bupati Bangkalan Meresmikan Layanan Bus Trans Jatim

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB