Kampanye Paslon Wali Kota Malang Diduga Money Politik, Bawaslu Minta Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang

Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang

MALANG, RadarBangsa.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang baru-baru ini mengeluarkan himbauan untuk menghentikan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Malang yang diduga berbau money politik. Kampanye tersebut dilakukan dengan kedok sosialisasi dan program tebus murah sembako, yang dinilai melanggar Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 187 (a), terkait janji atau pemberian uang maupun materi lainnya.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Bawaslu Kota Malang bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta Paslon Wali Kota untuk segera menghentikan program Tebus Murah Sembako karena dianggap tidak wajar dan melanggar aturan kampanye.

Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mendapat aduan dari masyarakat. “Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp. 1000 untuk paket sembako senilai Rp. 40 ribu, jadi nilainya terlalu jauh,” ungkap Hamdan kepada media, Jumat (4/10/2024). Ia menambahkan bahwa selisih nilai yang signifikan ini tidak memenuhi standar kewajaran.

Lebih lanjut, Hamdan menyatakan bahwa jika himbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan menerapkan peraturan yang berpotensi mengarah pada pidana pemilu. “Kami lakukan langkah mitigasi cepat saja,” jelasnya.

Mengenai pelaksanaan tebus murah sembako yang dikemas dalam acara sosialisasi, Hamdan menjelaskan bahwa kegiatan semacam itu seharusnya berada di bawah wewenang institusi seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) atau Bulog. “Karena yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut,” jelasnya.

Hamdan juga mengkritik kurangnya aturan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kegiatan semacam itu selama kampanye. “Ini yang kami sayangkan, undang-undang mengamanatkan hal teknis administrasi, KPU belum merumuskan produk apapun,” ungkapnya.

Namun, Hamdan tetap menegaskan bahwa Bawaslu tidak bermaksud membubarkan kampanye, karena kampanye merupakan hak peserta pemilu. “Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa berkoordinasi, jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar,” terangnya.

Sebagai penutup, Hamdan menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk dalam kategori money politic, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. “Jadi itu money politic,” pungkasnya.

Penulis : Agus Sutiyono

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Faizal Assegaf Serukan Megawati Lawan Jokowi Secara Terbuka – RadarBangsa Lamongan
Universitas Wisnu Wardana Malang, Akan Laksanakan FGD dari Banyak Pakar
Diskusi Publik P3S : Menelisik 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo-Gibran – RadarBangsa Lamongan
Infrastruktur di Lamongan Meningkat, 61 Ruas Jalan Jamula Rampung
Masalah Pengajuan Jabatan Guru Besar, Noer Kasanah dan UGM dalam Ketegangan – RadarBangsa Lamongan
Japto Soerjosoemarno Ajak Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Jaga Kedamaian, Hindari Konflik
DPRD Kota Batu Dorong Pengembalian TKD Tlekung kepada Desa
Dpw Lira Jatim Periode 2023-2028 Resmi Dilantik | RadarBangsa Lamongan
Kampanye Paslon Wali Kota Malang Diduga Money Politik, Bawaslu Minta Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:24 WIB

Faizal Assegaf Serukan Megawati Lawan Jokowi Secara Terbuka – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:44 WIB

Universitas Wisnu Wardana Malang, Akan Laksanakan FGD dari Banyak Pakar

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:51 WIB

Diskusi Publik P3S : Menelisik 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo-Gibran – RadarBangsa Lamongan

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:30 WIB

Infrastruktur di Lamongan Meningkat, 61 Ruas Jalan Jamula Rampung

Senin, 20 Januari 2025 - 08:03 WIB

Masalah Pengajuan Jabatan Guru Besar, Noer Kasanah dan UGM dalam Ketegangan – RadarBangsa Lamongan

Berita Terbaru

Kantor  BPJS Kesehatan Banyuwangi

Kesehatan

Tunggakan BPJS Menghalangi Akses Kesehatan, Ini Solusinya

Jumat, 25 Apr 2025 - 22:12 WIB

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-29 di Pemkab Lamongan (ist)

Politik - Pemerintahan

Peringatan Hari Otonomi Daerah Lamongan, Ini Langkah Besar yang Siap Dijalankan

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:28 WIB

PWI Sidoarjo, bekerja sama dengan Komisi A DPRD Jawa Timur, menggelar sarasehan bertema

Politik - Pemerintahan

PWI Sidoarjo Kolaborasi dengan DPRD Jatim, Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:19 WIB

Wabup Sidoarjo melakukan Sidak ke RSUD Sibar, temukan kerusakan pada Lantai  IGD yang baru selesai dibangun (ist)

Politik - Pemerintahan

Tahan Nafas, Wabup Sidoarjo Temukan Kerusakan Parah IGD Sibar

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:56 WIB