JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi oleh mekanisme yang berpotensi menghambat kebebasan pers.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers memperingati World Press Freedom Day, Minggu (3/5/2026), di Jakarta. Menurutnya, kebebasan mendirikan media adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pikiran, informasi, dan gagasan kepada publik.
Firdaus menekankan, hak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Ini bagian dari kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Firdaus.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam pengurusan badan hukum.
Menurut Firdaus, kemudahan legalitas menjadi penting karena industri pers, terutama media digital, berkembang cepat dan memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi publik, mengawasi jalannya pemerintahan, hingga menjaga ruang demokrasi tetap sehat.
Namun, Firdaus menyoroti adanya mekanisme tambahan yang dinilai bisa memperlambat tumbuhnya perusahaan pers, seperti proses verifikasi tertentu yang dianggap tidak menjadi syarat utama dalam Undang-Undang Pers.
“Untuk memperkuat kebebasan pers, tidak perlu ada legitimasi tambahan yang justru menyulitkan usaha pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan, dalam UU Pers, kemerdekaan pers ditegaskan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, UU Pers juga secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Hal ini menjadi fondasi utama agar masyarakat tetap mendapat akses informasi yang bebas dan independen.
Menurutnya, kebebasan pers bukan hanya kepentingan industri media, tetapi juga kebutuhan publik. Pers yang bebas memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, mengawasi kebijakan pemerintah, serta menjaga transparansi pelayanan publik.
“Pers punya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itu dijamin undang-undang dan menjadi bagian penting dari demokrasi,” pungkas Firdaus.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah elemen penting dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Lainnya:
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
- Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








