Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi

Minggu, 3 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan pernyataan pada Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta, Minggu (3/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan pernyataan pada Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta, Minggu (3/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi oleh mekanisme yang berpotensi menghambat kebebasan pers.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers memperingati World Press Freedom Day, Minggu (3/5/2026), di Jakarta. Menurutnya, kebebasan mendirikan media adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pikiran, informasi, dan gagasan kepada publik.

Firdaus menekankan, hak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Ini bagian dari kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam pengurusan badan hukum.

Menurut Firdaus, kemudahan legalitas menjadi penting karena industri pers, terutama media digital, berkembang cepat dan memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi publik, mengawasi jalannya pemerintahan, hingga menjaga ruang demokrasi tetap sehat.

Namun, Firdaus menyoroti adanya mekanisme tambahan yang dinilai bisa memperlambat tumbuhnya perusahaan pers, seperti proses verifikasi tertentu yang dianggap tidak menjadi syarat utama dalam Undang-Undang Pers.

“Untuk memperkuat kebebasan pers, tidak perlu ada legitimasi tambahan yang justru menyulitkan usaha pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan, dalam UU Pers, kemerdekaan pers ditegaskan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selain itu, UU Pers juga secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Hal ini menjadi fondasi utama agar masyarakat tetap mendapat akses informasi yang bebas dan independen.

Menurutnya, kebebasan pers bukan hanya kepentingan industri media, tetapi juga kebutuhan publik. Pers yang bebas memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, mengawasi kebijakan pemerintah, serta menjaga transparansi pelayanan publik.

“Pers punya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itu dijamin undang-undang dan menjadi bagian penting dari demokrasi,” pungkas Firdaus.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah elemen penting dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru