Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan ratifikasi ILO 188 pada peringatan May Day 2026, Sabtu (2/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan ratifikasi ILO 188 pada peringatan May Day 2026, Sabtu (2/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan yang selama ini bekerja dalam sektor berisiko tinggi dan rentan terhadap eksploitasi.

Ratifikasi ini menjadi penanda bahwa perlindungan negara terhadap pekerja tidak berhenti di sektor formal di darat, tetapi juga menjangkau para pekerja di laut yang selama ini menghadapi tantangan berat dalam aspek keselamatan, kesehatan, hingga kepastian hukum kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan sektor penangkapan ikan merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun potensi pelanggaran hak pekerja.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).

Kebijakan ini dinilai penting karena selama ini sektor perikanan kerap menjadi sorotan terkait praktik kerja paksa, jam kerja berlebih, minimnya perlindungan sosial, hingga lemahnya akses layanan kesehatan bagi awak kapal saat bekerja di laut.

Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, pemerintah kini mewajibkan pemilik kapal dan perusahaan perikanan memenuhi sejumlah standar dasar perlindungan pekerja. Mulai dari batas usia minimum kerja, pemeriksaan kesehatan, hingga kontrak kerja tertulis yang menjamin kepastian hak dan kewajiban.

Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyediaan akomodasi layak, makanan yang cukup, fasilitas kesehatan, hingga sistem keselamatan kerja yang memadai selama pelayaran berlangsung.

Bagi masyarakat, terutama keluarga nelayan dan pekerja sektor perikanan, kebijakan ini membawa dampak langsung. Perlindungan hukum yang lebih kuat diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan angka kecelakaan kerja, dan mengurangi praktik eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan nasional.

Yassierli menegaskan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola industri maritim global. Indonesia, kata dia, kini sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam penerapan standar kerja internasional.

“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” ujarnya.

Selain memperkuat perlindungan pekerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik kerja paksa serta bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.

Menurut Yassierli, implementasi aturan ini akan menjadi pekerjaan besar berikutnya agar kebijakan tidak berhenti di level regulasi, tetapi benar-benar dirasakan para pekerja di lapangan.

“Ini sejarah baru. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat pekerja perikanan. Selanjutnya, kita akan mengawal implementasi Konvensi ILO 188 ini bersama-sama,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
May Day Asahan Memanas, Bupati Tegaskan Buruh Penopang Utama Ekonomi Daerah
NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani, Perkuat Status UNESCO Global Geopark
Hardiknas 2026, Bupati Pasuruan Soroti Anak Putus Sekolah dan Masa Depan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:13 WIB

Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:50 WIB

Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:51 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Berita Terbaru