LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020.
Rancangan KUA-PPAS tersebut disampaikan Nanang Ermanto pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (17/10/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakil ketua dihadiri 44 orang anggota DPRD dari 50 orang anggota DPRD setempat.
Dalam penyampaiannya, Nanang mengatakan, KUA APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun Anggaran 2020 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020.
KUA APBD Lampung Selatan itu kata dia, disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2005-2025.
“KUA APBD ini juga disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020,” ujarnya.
Dalam pidatonya Nanang Ermanto menyampaikan kerangka perhitungan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Dimana, dalam laporannya terungkap pendapatan daerah Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 2.236.077.507.308,49.
“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 284.217.373.446,49, Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.435.516.316.000,00 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 516.343.817.362,00,” ungkap Nanang.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 2.243.553.663.529,49. Terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.226.242.935.712,44 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.017.310.727.817,05.
Kemudian lanjutnya, Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 31.638.156.221,00. Sedangkan dari Silpa tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 24.162.000.000,00 yang dialokasikan untuk melakukan pembayaran pokok utang.
“Demikian Nota Pengantar KUA PPAS APBD ini kami sampaikan. Selanjutnya data-data keuangan tersebut dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan,” harap Nanang.
Sementara itu, disisi lain, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan menerima dan siap untuk membahas rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ditingkat komisi dan badan anggaran.
Pernyataan itu terungkap, dalam pemandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi. Meskipun demikian, sejumlah Fraksi juga memberikan kritikan dan saran kepada Pemkab setempat agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih optimal kedepan.
Delapan Fraksi yang menyampaikan pandangan umum atas nota pengantar KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 itu, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (Rz)