Polda Jatim Ungkap Peledakan Bondet di Pamekasan, Tersangka Diamankan

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polda Jatim terkait peledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi di Pamekasan (IST)

Konferensi Pers Polda Jatim terkait peledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi di Pamekasan (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menggelar konferensi pers pada Jumat (23/2/2024) di Gedung Bidhumas Polda Jatim, terkait pengungkapan peledakan bondet di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Peledakan bondet dilakukan di rumah Ketua KPPS, Kusyairi (53), yang juga seorang PNS, berlokasi di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan.

Selanjutnya, Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi mengungkapkan bahwa 3 tersangka berhasil diamankan. Tersangka S (38) bertindak sebagai eksekutor, Tersangka A (30) sebagai otak pelaku, dan Tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

“Tersangka S membawa 2 buah bondet atas perintah tersangka A dan meledakkannya di rumah Kusyairi pada pukul 03.00 WIB. Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka A. Korban Kusyairi mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10 juta,” ungkap Kombes Totok.

Tersangka A, sebagai otak pelaku, mendapatkan bondet dari penjualan AR seharga Rp 150 ribu sebelum Idul Fitri tahun 2023. Motif tersangka A adalah dendam karena anak Kusyairi, Feri, diduga sebagai informan kasus Narkoba yang ditangkap oleh Polres Pamekasan.

Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo menambahkan barang bukti yang diamankan, antara lain:

2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat
1 buah tepung tapioka
1 buah bubuk misiu
2 buah kantong plastik tawas
1 buah kantong plastik potasium
1 buah kantong plastik sendawa
1 alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Ditambahkan Dirkrimum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Demi kejelasan, perlu saya tegaskan bahwa kasus peledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi bukanlah motif politik. Ini adalah balas dendam pribadi yang berakar dari tahun 2019 terhadap Feri terkait kasus narkoba,” tegas Dirmanto.

Berita Terkait

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat
Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP
Musrenbangdes 2025 Randupadangan Gresik, Camat Tekankan Sinergi Pemdes-Masyarakat
Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo Gelar Penanaman Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kebakaran Hanguskan Rumah di Desa Tangsil Kulon Bondowoso, Kerugian Material Puluhan Juta Rupiah
Nelayan dan Petani Tambak Sidoarjo Dukung Subandi dan Mimik Idayana dalam Pilkada 2024
IKAPPI Mojokerto Sidak Pasar : Harga Stabil, Pedagang Keluhkan Fasilitas dan Bantuan Sosial

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Rabu, 20 November 2024 - 00:19 WIB

Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat

Senin, 18 November 2024 - 13:31 WIB

Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP

Senin, 18 November 2024 - 08:59 WIB

Musrenbangdes 2025 Randupadangan Gresik, Camat Tekankan Sinergi Pemdes-Masyarakat

Sabtu, 16 November 2024 - 19:16 WIB

Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo Gelar Penanaman Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Gedung KPK (IST)

Hukum - Kriminal

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 Nov 2024 - 16:10 WIB