SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menggelar konferensi pers pada Jumat (23/2/2024) di Gedung Bidhumas Polda Jatim, terkait pengungkapan peledakan bondet di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Peledakan bondet dilakukan di rumah Ketua KPPS, Kusyairi (53), yang juga seorang PNS, berlokasi di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan.
Selanjutnya, Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi mengungkapkan bahwa 3 tersangka berhasil diamankan. Tersangka S (38) bertindak sebagai eksekutor, Tersangka A (30) sebagai otak pelaku, dan Tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
“Tersangka S membawa 2 buah bondet atas perintah tersangka A dan meledakkannya di rumah Kusyairi pada pukul 03.00 WIB. Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka A. Korban Kusyairi mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10 juta,” ungkap Kombes Totok.
Tersangka A, sebagai otak pelaku, mendapatkan bondet dari penjualan AR seharga Rp 150 ribu sebelum Idul Fitri tahun 2023. Motif tersangka A adalah dendam karena anak Kusyairi, Feri, diduga sebagai informan kasus Narkoba yang ditangkap oleh Polres Pamekasan.
Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo menambahkan barang bukti yang diamankan, antara lain:
2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat
1 buah tepung tapioka
1 buah bubuk misiu
2 buah kantong plastik tawas
1 buah kantong plastik potasium
1 buah kantong plastik sendawa
1 alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Ditambahkan Dirkrimum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Demi kejelasan, perlu saya tegaskan bahwa kasus peledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi bukanlah motif politik. Ini adalah balas dendam pribadi yang berakar dari tahun 2019 terhadap Feri terkait kasus narkoba,” tegas Dirmanto.