Polda Jatim Ungkap Peledakan Bondet di Pamekasan, Tersangka Diamankan

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polda Jatim terkait peledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi di Pamekasan (IST)

Konferensi Pers Polda Jatim terkait peledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi di Pamekasan (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menggelar konferensi pers pada Jumat (23/2/2024) di Gedung Bidhumas Polda Jatim, terkait pengungkapan peledakan bondet di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Peledakan bondet dilakukan di rumah Ketua KPPS, Kusyairi (53), yang juga seorang PNS, berlokasi di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan.

Baca Juga  Kerjasama dengan PT MSA, Apedi Ingin Pendanaan Usaha Tani Bisa Lewat Tokenisasi

Selanjutnya, Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi mengungkapkan bahwa 3 tersangka berhasil diamankan. Tersangka S (38) bertindak sebagai eksekutor, Tersangka A (30) sebagai otak pelaku, dan Tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

“Tersangka S membawa 2 buah bondet atas perintah tersangka A dan meledakkannya di rumah Kusyairi pada pukul 03.00 WIB. Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka A. Korban Kusyairi mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10 juta,” ungkap Kombes Totok.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Bangga, Jatim Jadi Pusat Edukasi Unggul

Tersangka A, sebagai otak pelaku, mendapatkan bondet dari penjualan AR seharga Rp 150 ribu sebelum Idul Fitri tahun 2023. Motif tersangka A adalah dendam karena anak Kusyairi, Feri, diduga sebagai informan kasus Narkoba yang ditangkap oleh Polres Pamekasan.

Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo menambahkan barang bukti yang diamankan, antara lain:

2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat
1 buah tepung tapioka
1 buah bubuk misiu
2 buah kantong plastik tawas
1 buah kantong plastik potasium
1 buah kantong plastik sendawa
1 alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Ditambahkan Dirkrimum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Menparekraf, Terkesan Dengan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lamongan

“Demi kejelasan, perlu saya tegaskan bahwa kasus peledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi bukanlah motif politik. Ini adalah balas dendam pribadi yang berakar dari tahun 2019 terhadap Feri terkait kasus narkoba,” tegas Dirmanto.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB