LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Oknum nelayan di Paciran Lamongan berinisial N-A (39) pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Paciran Lamongan Jawa Timur. Sabtu (28/08/2021).
Dalam perkara tindak pidana pencurian tersebut, Kapolsek Paciran AKP Supardi, S.H., disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi, S.H., “Saat Nora Ristiana (28) korban, sekira pukul 08.00 WIB datang ke rumah Anik (40) untuk setor jilbab.
Sesampainya di rumah saksi Anik, menurut keterangan korban memarkirkan sepeda motor scoopy dipinggir jalan depan rumah, karena hanya sebentar dompet yang berisi HP dan uang masih berada di cantolan dan ditinggal masuk kedalam rumah.
Setelah korban melihat ada sepeda motor yang berhenti didekat sepeda motor nya, korban langsung bergegas keluar rumah dan begitu kagetnya setelah dilihat, ternyata dompet yang semula berada di cantolan sudah tidak ada. Kemudian sepontan korban berteriak minta tolong.
Karena kejadiannya belum begitu lama, akhirnya pengemudi sepeda motor honda Vario berhasil ditangkap warga dengan barang bukti dompet yang berisi uang dan HP selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Paciran,” ungkap Iptu Estu Kwindardi.
Pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian kali ini berdasarkan Laporan Polisi :LP/ B / 28 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK PACIRAN / POLRES LAMONGAN / POLDA JATIM, tanggal 28 Agustus 2021.
Kemudian, selain pelaku juga untuk barang bukti yang telah diamankan.oleh petugas diantaranya uang tunai Rp 133 ribu lebih, HP Samsung Galaxy A10, serta sepeda motor Honda Vario.
Atas pelaporan warga, Unit Reskrim Polsek Paciran telah berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP,” ujar Iptu Estu Kwindardi.
(ful/har/edi)