Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan di Salah Satu Cafe di Tanjung Bumi Bangkalan

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Tidak butuh waktu lama tim reskrim polsek Tanjung Bumi berhasil menangkap pelaku kasus pembacokan yang terjadi di sebuah cafe di kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan. Berawal dari laporan warga pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 pukul 9.30 WIB adanya penganiayaan yang terjadi. Dengan sigap tim reskrim polsek Tanjung Bumi langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Menurut keterangan saksi tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan dua diantaranya menggunakan senjata tajam dan satu lagi menggunakan batu. Diketahui korban berinisial HR (32) adalah salah satu warga desa Bumi Anyar kecamatan Tanjung Bumi dengan luka bacok pada paha kanan bagian atas, lengan kanan, dan punggung bagian kanan. Setelah mendapat perawatan dari rumah sakit kini korban sudah bisa dipulangkan untuk melakukan rawat jalan.

Baca Juga  Transaksi Sabu, Pria Asal Bangkalan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kamal

Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga jam polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku RK (23) warga kecamatan Banyuates kabupaten Sampang dan dua pelaku lainnya saat ini masih sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari barang bukti yang ada polisi mengamankan satu jenis sajam dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga  Pengajian Kitab Hikam Pembuka Harlah 1 Abad Ponpes Al-Falah Ploso

Informasi yang didapat dari kapolsek Tanjung Bumi AKP Ferry membenarkan kejadian tersebut. ” Memang benar kejadian penganiayaan di salah satu cafe di wilayah hukum kami, dan kini kasus ini sudah dilimpahkan ke polres Bangkalan ” Ungkapnya kepada media. Rabu (9/3).

Baca Juga  Bupati Tekankan, Keberhasilan RPJMD Lamongan Diukur Kualitas Perencanaan Awal yang Baik

Menurut keterangan tersangka motif terjadinya penganiayaan ini dipicu karena pelaku merasa kesal terhadap korban. Pelaku yang minta tolong kepada korban karena sepeda motornya yang hilang dan korban banyak tahu, kemudian pelaku memberikan uang tebusan. Karena ditunggu beberapa hari sepeda motornya tidak kunjung, pelaku merasa kesal dan terjadilah pembacokan terhadap korban.

Menurut Ferry kapolsek Tanjung Bumi tersagka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh sampai lima belas tahun penjara.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB