BATANG, RadarBangsa.co.id – Dalam waktu satu bulan mulai akhir Juni hingga awal Agustus 2020 jajaran Kepolisian Resort Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus meringkus 12 tersangka.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras di dampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Strisno saat konferensi pers di Batang, Selasa (4/8) mengatakan, Jajarannya dalam kurun satu bulan ini telah berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dan mengamankan para tersangka.
Operasi ini digelar mulai akhir Juni hingga awal Agustus 2020, tuturnya. Barang bukti yang diamankan sabu sabu seberat 46,72 gram, 4 butir pil ineks, dan ganja seberat 1,013 kilogram serta 2.755 butir pil. “Para pelaku diringkus oleh polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Adapun modusnya, para pelaku menjual narkoba pada pemakai dan transaksi yang dilakukan di rumah atau tempat kos,” paparnya. Dijelaskan, sebanyak 12 pelaku yang diamankan tersebut, dua diantaranya adalah berjenis kelamin perempuan. “Dua perempuan ini memakai sabu dan pil ineks di rumah kostnya.
Sebanyak 9 tersangka ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tiga undang-undang kesehatan,” katanya. Menurut dia, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena dapat dimungkinkan masih ada pelaku lainya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seorang temannya sehingga kasus ini masih terus dikembangkan,” katanya. Sebanyak 12 tersangka narkoba tersebut antara lain Ahmad Yatin, Mohamad Nasirin, Mustofa, Aldila Sanjaya, Ahmad Samsudin, Fahrul Fairuzi, Daniel Sucopto, Shelawati, Christina Mahar Tanti, Edy Setiawan, Denny Sumarsono, Slamet Toradi dan Santo.
Tersangka Shelawati mengaku dirinya ditangkap polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis pil ineks di rumah kosnya. “Adapun pil ineks itu, saya peroleh dari temannya.Jadi pil itu saya konsumsi sendiri,bukan untuk
diedarkan,” katanya.
(Nanik)