DEMAK, RadarBangsa.co.id – Polres Demak memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Maret. Operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang digelar di Lapangan Mapolres Demak, yang dipimpin oleh Bupati Demak, dr. Eisti’anah, Sabtu (2/3/2024).
Apel tersebut dihadiri oleh Forkopimda Demak serta diikuti oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, mahasiswa, pelajar, komunitas otomotif, dan komunitas ojek online.
Bupati Demak, Eisti’anah, menyatakan bahwa Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalulintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Hal ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh fungsi lalu lintas sendiri, melainkan perlunya sinergitas semua stakeholder,” ujar Bupati Eisti’anah.
Eisti’anah menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2024 bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya.
Dalam penjelasannya, Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, menyatakan bahwa Polri telah menyiapkan langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis agar dapat mengubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat pada aturan lalulintas.
“Dengan harapan kerjasama TNI, Polri, Pemerintah, dan masyarakat sudah terjalin baik, tentunya mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” kata Purbaya.
Dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
“Penerapan tilang melalui ETLE statis, mobile, dan tangkap tangan akan kami lakukan,” jelas Purbaya.
Sasaran Operasi Keselamatan Candi 2024 meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
“Selain itu, pelanggaran lainnya termasuk berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over loading, serta penggunaan knalpot dan lampu isyarat yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tambahnya.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan operasi ini adalah untuk menciptakan keselamatan bersama dalam berkendara. “Mari kita wujudkan Kamseltibcarlantas dengan taat terhadap peraturan hukum berlalulintas untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Demak,” pungkasnya.