LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Supini beralamat di dusun Ngangkrik Kidul RT.002/RW.003 desa Gebangangkrik kecamatan Ngimbang Lamongan Jawa Timur, hilang secara misterius sejak tahun 1994, dan dianggap meninggal.
Mengetahui kabar kematian Almarhumah Supini dari Misron bersama istrinya Sopia, juga dengar dari orang luar karena di desa ramai jadi bahan pembicaraan warga.
Saya juga datang sepulang dari kerja di jombang, tetapi anehnya di rumah situ tidak ada jenazahnya,” kata Darsono cucu Supini.
Saat itu saya tak kuat menahan emosi dan naik pitam karena selaku cucunya. Namun dicegah oleh warga yang hadir, takutnya nanti urusannya berbeda dan berujung penjara.
Saya sadar dan menahan emosi saya. Para tetangga bilang sebaiknya diam saja dan sabar “Mbesuk lak weruh dewe” (besok akan tahu sendiri).
“Saya dari garis keturunan cucu tinggal satu dusun dengan mbah saya Supini, saya tinggal di RT 001 dan mbah Supini RT 002 jadi mengetahui.
Setelah itu saya melapor untuk mengadu ke kepala desa Gebangangkrik Wiji Santoso.
Misron dipanggil kepala desa untuk diklarifikasi dikatakan, bahwa Supini itu sudah meninggal dunia dan dimakamkan di pondok Gading Mangu Perak Jombang.
Polemik dimasyarakat, yang membicarakan makam mbah Supini umumnya ada di Gading (masksudnya dimakamkan di Pondok Gading Mangu Perak Jombang), gitu saja,” ujarnya. Kamis, (30/9/2021)
Sebelumnya saya telah curiga pada saat tidak ada jenazah, diapakan ini, jangan-jangan ini ada dugaan diracunb dan dimakamkan dilingkungan situ (sekitaran rumahnya), itu kecurigaan saya.
Selanjutnya saya ke pondok Gading Mangu Jombang saya tanya ternyata dipondok tidak ada makam.
Setelah saya ke balai desa menemui kepala desa Perak Jombang mencari makam umum, saya teliti satu persatu kok tidak ada makam Supini, kemudian saya kembali pulang dengan tangan hampa.
Lalu saya lapor ke Polres Lamongan dengan tujuan, kehilangan mbah Supini tanpa jejak atau hilangnya karena apa. Kalau hidup itu di mana dan kalau meninggal dimana juga makamnya.
Dengan harapan pelaporan ke pihak polres Lamongan bisa membongkar perkara ini,” tandas Darsono setelah memenuhi panggilan Polres Lamongan untuk dimintai keterangan selaku pelapor.
Sementara, Darsono Ahli waris dari Sisu B. Satir keturunan dari Joyorabo, didampingi M.Irfan Choirie, SH.MH, Yanto,SH., Bayu Endra, SH., sebagai Penasehat Hukumnya.
Dalam keterangannya M.Irfan Choirie mengatakan, “Saudara Darsono ahli waris dari neneknya dianggap meninggal itu kepingin tahu, tunjukkan makamnya, itu aja tidak menuntut aneh-aneh karena Misron tertutup atas hilangnya mbah Supini.
Pelaporan oleh Darsono klien kami ini, dari aspek hukum sebagaimana pasal 78 KUHP memang kedaluarsa, karena maksimal perkara bisa diungkap adalah 12 tahun. Kejadian ini terjadi pada tahun 1994.
Meski demikian, saya minta kepada bapak Kapolres Lamongan bisa ungkap perkara ini sekaligus saudara Darsono meminta perlindungan hukum.
Konteknya kepolisian agar bisa pastikan keberadaan makamnya Supini yang diterangkan sudara Misron (pembantu) dalam klarifikasinya telah meninggal dunia tahun 1994,” tegas Irfan.
Perlu diketahui, Misran ini pendatang dari Brondong, karena nikah dengan sopiah pembantu dari Supini tinggal di situ dan satu atap dengan bu Supini, sejak tahun 1983-1986 an.