Polres Lamongan Polsek Tikung Himbau Masyarakat, Larangan Bermain atau Berenang di Waduk

Polsek Tikung

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Himbauan dan pemasangan banner larangan bermain atau berenang di waduk telah dilaksanakan di Waduk Desa Soko, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya bermain atau berenang di waduk, pada Sabtu (01/06)

Kapolsek Tikung IPTU Tulus Haryanto, SE., MH, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pemasangan banner larangan tersebut adalah langkah tegas dari pihak kepolisian untuk mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat aktivitas berbahaya di sekitar waduk.

Bacaan Lainnya

“Tindakan pemasangan banner larangan ini merupakan upaya kami untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya bermain atau berenang di waduk. Kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan melarang mereka bermain di area waduk,” ujar IPTU Tulus Haryanto.
Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama Polres Lamongan, dan upaya preventif seperti himbauan dan pemasangan banner larangan merupakan bagian dari strategi untuk mengurangi risiko kecelakaan di wilayah tersebut.

“Tindakan tegas ini kami lakukan demi keselamatan masyarakat. Kami berharap agar semua pihak dapat mematuhi larangan ini demi menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Kapolsek Tikung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan sekitar waduk dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Dengan langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar waduk, serta mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *