BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Nasib naas menimpa Sri Sayekti Yuniarti Purnamawati, Tempat tanggal lahir Bondowoso 15 Juni 1962
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Alamat Dusun. Krajan RT. 3 RW. 1 Desa Petung Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Sebelumnya, korban di kabarkan oleh sumainya (Suyitno) menghilang selama tiga hari dan mengabarkan kepada warga bahwa istrinya telah hilang dari rumah.
Setelah warga mengetahui kabar tersebut warga langsung melakukan pencarian ke lingkungan sekitar dan saksi (Sdr. Herwin Deni) mencari ke sumur di sebelah rumah korban dengan cara menyorot menggunakan lampu senter ke dalam sumur diameter 80 centimeter dan kedalaman 12 meter namun korban belum ditemukan.
Selama pencarian di lakukukan tidak memukan hasil Pada hari Minggu, 4 Juni 2023 Pkl. 09.00 WIB Pihak Keluarga Korban memberitahukan ke Polsek Curahdami terkait hilangnya korban.
Kapolsek Curahdami AKP Didik Waluyo, SH, membenarkan hilangnya Sri Sayekti Yuniarti Purnamawati, “Memang benar adanya penemuan mayat jenis kelamin perempuan yang berada didalam sumur pada hari Minggu 04/06 2023,korban adalah warga Desa Petung Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, ” terangnya.
Penemuan jenazah di Desa Petung Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, pada hari Minggu, 4 Juni 2023 Pkl. 10.00 TKP dalam sumur Dusun. Krajan RT. 3 RW. 1 Desa. Petung Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Pada hari Minggu, 4 Juni 2023 Warga melanjutkan pencarian dan ketika Saksi (Sdr. Herwin Deni) memeriksa kembali sumur di sebelah rumah korban jenazah korban terlihat mengapung di permukaan sumur.
Warga selanjutnya menghubungi BPBD dan PMK Bondowoso dimana untuk selanjutnya Petugas Polri bersama – sama dengan warga melakukan evakuasi dan pada Pkl. 11.00 Wib jenazah Korban berhasil diangkat dari dalam sumur.
“Dari hasil pemeriksaan dari Tim Medis dari Puskesmas Kecamatan Curahdami terhadap jenazah Korban tidak ditemukan tanda kekerasan dan diduga Korban terjatuh ketika sedang menimba air,” ungkap kapolsek Curahdami.
Dalam kejadian tersebut, pihak Keluarga Korban menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah selanjutnya dibuat pernyataan bermaterai cukup.Selanjutnya Pada hari Minggu, 4 Juni 2023 Pkl. 16.00 Wib jenazah Korban akan dimakamkan oleh pihak Keluarga.