LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek ) Glagah berhasil mengamankan 180 liter arak Bali dari dua orang yang ditangkap di pinggir Jalan Raya Lonjong Lamongan – Gersik pada Sabtu,( 25 /03/2023).
Arak Bali tersebut diamankan dari mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi S-9840-AD.
Kedua orang yang diamankan itu adalah MA (51) sopri asal Dusun Kaweden Desa Mojokulo Gede Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik dan S (43) asal Dusun Jatisari Desa Binting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran miras ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Glagah bahwa adanya sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi S-9840-AD, yang terparkir di pinggir Jalan Raya Lonjong-Gersik. “Mobil tersebut diduga membawa minuman beralkohol ilegal,” kata Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro, Minggu (26/03/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Ipda Anton, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Glagah melakukan patroli dan berhasil menangkap dua orang yang mengaku bernama Moh Asikin dan Suparman, yang diduga membawa barang ilegal tersebut. Dari keterangan kedua pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Okta, yang berada di gerbang Tol Surabaya untuk diserahkan atau dijual ke seorang perempuan di Gersik melalui telepon.
“Barang tersebut rencananya akan dijual ke seorang perempuan di Gersik dengan harga Rp 15.000,- per botol,” ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan 6 dos arak @per dos 50 botol @ 600 ml atau setara dengan 300 botol arak Bali dengan total 180 liter. “Kedua pelaku dan barang bukti saat ini tengah disidik oleh Unit Pidek Polres Lamongan guna proses lebih lanjut,” tandasnya.