LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Paciran berhasil mengamankan 150 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali dengan ukuran 600 ml per botol, yang totalnya mencapai 90 liter, dalam sebuah operasi yang digelar di Pelabuhan ASDP Paciran, Kabupaten Lamongan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim patroli Polsek Paciran yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pengiriman miras melalui pelabuhan tersebut.
Kegiatan ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman miras ilegal yang masuk melalui Pelabuhan ASDP Paciran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Paciran, yang dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Heri S.H. dan Kanit Binmas Aiptu Untung T.N., segera melakukan patroli untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Petugas melakukan patroli menggunakan mobil patroli 1402 menuju lokasi yang diinformasikan.
Sesampainya di Pelabuhan ASDP Paciran, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 150 botol miras jenis arak Bali yang disembunyikan dengan rapi. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Paciran untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengamanan ini, Polsek Paciran berhasil menggagalkan peredaran 90 liter miras ilegal yang berpotensi menambah keresahan dan gangguan ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolsek Paciran, AKP Erni Sugihastuti, S.E., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang merupakan langkah preventif untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Paciran. KRYD adalah salah satu upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di masyarakat, dengan fokus pada pengawasan terhadap barang-barang ilegal, termasuk minuman keras.
“Operasi ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras yang bisa menimbulkan gangguan sosial, tindak kriminal, dan bahkan kerusakan kesehatan bagi pengonsumsinya. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan jika ada aktivitas ilegal yang mencurigakan di sekitar mereka,” ujar AKP Erni Sugihastuti, Jumat (10/01/2025) sesuai rilis yang diterima radarbangsa.co.id.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 (2), Pasal 24 (1) Huruf E, dan Pasal 31 (2). Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran miras tanpa izin, yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Polsek Paciran mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga untuk keberhasilan operasi ini. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk senantiasa waspada dan ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran barang ilegal,” tambah AKP Erni.
Kegiatan pengamanan ini menunjukkan komitmen Polsek Paciran dalam menanggulangi peredaran miras ilegal dan menjaga kenyamanan serta keamanan di wilayah Kecamatan Paciran. Dengan langkah tegas ini, diharapkan bisa meminimalisir dampak negatif yang seringkali ditimbulkan oleh konsumsi miras ilegal.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin