LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kanit Reskrim dan Kanit Samapta beserta anggota jaga Polsek Tikung melakukan patroli KRYD menjelang bulan Ramadhan di depan Mapolsek Tikung Polres Lamongan, Kamis, (7/03/ 2024) . Dalam menjalankan tugas patroli tersebut, pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya seseorang yang membawa minuman keras jenis arak menggunakan sepeda motor di wilayahnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tikung, Iptu Sono, memimpin operasi penghadangan. Pihak kepolisian berhasil memberhentikan seorang individu yang diduga membawa minuman jenis arak tersebut. “Saat dilakukan pengecekan, sebanyak 6 (enam) botol berisi miras jenis arak seberat 1,5 liter per botol (total 9 liter) berhasil ditemukan dalam kendaraan yang dikendarai oleh individu tersebut,” terang Sono.
Tindakan cepat kepolisian dilanjutkan dengan mengamankan barang bukti tersebut ke Polsek Tikung dan mencatat identitas pemilik atau penjual minuman beralkohol tersebut.
“Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah dan kepolisian dalam memperketat pengendalian minuman beralkohol, terutama menjelang bulan Ramadhan di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Iptu Sono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Tikung.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan membawa atau menjual minuman beralkohol ilegal di wilayah kami,” ujarnya.
Penangkapan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya untuk tidak melanggar hukum terkait peredaran minuman beralkohol.
“Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan,” tandasnya.