LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung mengadakan kegiatan Jum’at Curhat di Pendopo Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada Jumat, (16/08/2024), pukul 09.00 WIB . Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan bertujuan untuk menampung aspirasi serta keluhan warga terkait keamanan dan ketertiban.
Dalam acara tersebut, Iptu Sono, S.H., Kanit Reskrim Polsek Tikung, menyampaikan beberapa hal penting mengenai upaya Polsek dalam menjaga keamanan dan merespons keluhan masyarakat.
“Kami menyadari pentingnya komunikasi antara polisi dan masyarakat. Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan kesempatan yang baik bagi kami untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan warga,” ujarnya.
Iptu Sono menambahkan bahwa Polsek Tikung berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan di wilayahnya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman. Partisipasi aktif dari warga sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa warga menyampaikan pertanyaan dan keluhan mereka. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai peningkatan kasus pencurian di lingkungan mereka.
“Saat ini banyak laporan pencurian merajalela. Kepada siapa kami harus melaporkan jika menemui orang yang mencurigakan dan tidak kita kenal?” tanya seorang warga.
Menanggapi hal ini, Iptu Sono menjelaskan bahwa warga yang menemui orang yang mencurigakan sebaiknya segera menghubungi perangkat desa atau kepala dusun setempat.
“Jika ada warga menjumpai orang yang tidak dikenal dan sangat mencurigakan, silakan menghubungi perangkat desa atau kepala dusun. Mereka akan segera menghubungi kami, dan kami dari pihak kepolisian akan segera turun tangan untuk menangani situasi tersebut,” jawabnya.
Pertanyaan lain yang juga disampaikan oleh warga terkait dengan pelaporan kecurangan dalam pemilihan umum, terutama Pilkada yang akan datang.
“Bagaimana melaporkan jika kami menemukan kecurangan dalam pemilu, terutama Pilkada yang akan datang?” tanya warga lainnya.
Iptu Sono menjelaskan bahwa untuk laporan terkait pelanggaran pemilu, masyarakat dapat menghubungi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat atau langsung melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat tindakan kriminal yang terjadi.
“Untuk laporan terkait pelanggaran pemilu, silakan menghubungi Panwaslu setempat. Namun, jika ada tindakan kriminal yang terkait, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada kami,” tutupnya.