LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung melaksanakan patroli dialogis di Pasar Hewan Kecamatan Tikung sebagai bagian dari upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah merebak di Kabupaten Lamongan. Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Peternakan setempat untuk memberikan himbauan dan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan PMK, pada hari Minggu, 12 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Tikung, IPTU Tulus Haryanto, S.E., M.H., menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang di pasar hewan mengenai bahaya, serta pentingnya pencegahan melalui vaksinasi, penyemprotan disinfektan, dan pengobatan pada ternak. Selain itu, ia menekankan larangan keras untuk menjual hewan ternak yang sudah terinfeksi PMK, guna mencegah penularan lebih luas.
“Upaya pencegahan sangat penting agar PMK tidak menyebar lebih jauh. Kami bekerjasama dengan Dinas Peternakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan vaksinasi hewan ternak di wilayah ini. Kami juga mengingatkan pedagang untuk tidak menjual hewan yang sudah terinfeksi PMK,” ujar Kapolsek Tulus Haryanto.
Dia menambahkan, dengan adanya koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, Dinas Peternakan, dan masyarakat, diharapkan dapat menurunkan angka penyebaran PMK di Kecamatan Tikung, yang merupakan wilayah dengan satu pasar hewan utama.
Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Lamongan nomor 500.7.2.4/08/413.114/2025 tertanggal 9 Januari 2025, yang mengatur penutupan sementara pasar hewan di Kabupaten Lamongan, termasuk Pasar Hewan Tikung. Keputusan ini diambil berdasarkan peningkatan kasus PMK yang dipicu oleh cuaca ekstrem, yang berdampak pada kesehatan hewan ternak di sejumlah daerah.
Surat Edaran ini menyebutkan bahwa PMK adalah penyakit hewan menular akut yang dapat menyerang sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100%. Gejala klinis yang dapat dikenali meliputi demam tinggi, luka pada mulut dan kaki, serta penurunan produksi susu pada ternak.
Untuk itu, Dinas Peternakan mengimbau kepada para peternak untuk segera memisahkan ternak yang sakit dan sehat, serta segera menghubungi Puskeswan terdekat. Bagi pedagang, mereka juga diminta untuk mematuhi keputusan penutupan pasar dan menghindari transaksi hewan ternak yang terinfeksi.
Demi kelancaran pelaksanaan pengendalian PMK ini, petugas kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi pasar hewan, baik secara terbuka maupun tertutup. Koordinasi dengan pengelola pasar hewan juga akan diperkuat guna memastikan semua pedagang dan masyarakat mematuhi protokol yang ada.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas, sehingga dapat melindungi peternak dan menjaga stabilitas ekonomi di Kecamatan Tikung.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin