Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Kuntadi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025). (Foto: Dok. Pemprov Jatim)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Kuntadi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025). (Foto: Dok. Pemprov Jatim)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meneguhkan komitmen memperluas penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejati Jatim Kuntadi di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10).

Inisiatif ini menjadi tonggak baru dalam menghadirkan sistem hukum yang tak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat. Menurut Gubernur Khofifah, RJ sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Jawa Timur yang menjunjung tinggi semangat rukun, gotong royong, dan rembug desa.

“Pendekatan keadilan restoratif memungkinkan hukum ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan, penerapan RJ Plus di Jawa Timur akan menggabungkan penyelesaian hukum dengan upaya mengurai persoalan sosial di tingkat lokal. Ia mencontohkan kasus di Sidoarjo, di mana masalah hukum warga juga berkaitan dengan problem sosial yang memerlukan penyelesaian proporsional.

Ia mengingatkan para bupati dan wali kota agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat, tidak hanya bergantung pada data dari BPS atau Kementerian Sosial. “Data itu dinamis, selalu ada exclusion error dan inclusion error. Maka, pemda harus aktif memperbarui data dan memahami dinamika sosial di wilayahnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Gubernur Khofifah berharap pelaksanaan RJ tak berhenti pada penghentian penuntutan semata. Pemulihan korban, kompensasi, pendampingan psikologis, hingga pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi menjadi bagian penting dalam penerapan keadilan yang berkeadilan sosial.

Sementara itu, Kajati Jatim Kuntadi menilai RJ sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi masyarakat yang kurang beruntung. “Keadilan restoratif adalah ruang dialog yang memungkinkan pemecahan hukum dengan pendekatan kemanusiaan. Negara harus memberikan perlindungan dan pelayanan hukum agar isu sosial dapat pulih dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya pemahaman hukum dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Menurutnya, banyak kasus hukum bermula dari kesalahan diskresi atau kebijakan darurat yang diambil tanpa dasar hukum kuat. “Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat keputusan yang salah hari ini. Proses yang salah jangan dibiasakan,” tegas Kuntadi.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Restorative Justice, kegiatan juga dirangkai dengan kerja sama pembangunan daerah antara Pemprov Jatim dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, serta Focus Group Discussion bertema Good Corporate Governance untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Ini menjadi langkah awal berbenah bersama. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini,” pungkas Gubernur Khofifah.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan
ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo
Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang
Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor
Pengeroyokan Maut di Semarang, Upaya Mediasi Berujung Tragedi

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 05:58 WIB

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:25 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia

Sabtu, 8 November 2025 - 05:56 WIB

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 08:42 WIB

ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang

Berita Terbaru

Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori menghadiri Festival Al Banjari se-Pasuruan Raya di Kampus STEBI Syaikhona Kholil Sidogiri. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pendidikan

Meriah! Festival Banjari Hari Santri di Pasuruan Diserbu Pelajar

Minggu, 9 Nov 2025 - 12:31 WIB

(Kiri) Anggota DPD RI Lia Istifhama saat meresmikan Dapur Sehat Bersama Gizi Negeri (BGN) di Surabaya, Sabtu (8/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPD RI Lia Istifhama Luncurkan Dapur Sehat untuk Anak Negeri di Surabaya

Minggu, 9 Nov 2025 - 12:12 WIB

Sejumlah pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo tampak mengenakan rompi oranye saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto Dok Inilah.com/Ho RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Minggu, 9 Nov 2025 - 05:58 WIB