LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung bersama tokoh masyarakat Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan melakukan himbauan kepada pemilik usaha dan warung yang berjualan minuman keras untuk tidak melayani pembeli pada hari Selasa, 09 Juli 2024. Langkah ini diambil guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol, Pada Senin, (08/07/ 2024) pukul 21.30 WIB,
Kapolsek Tikung IPTU Tulus Haryanto, SE., MH memimpin langsung kegiatan ini. Dalam penyampaiannya, Kapolsek menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh pemilik usaha dan warung untuk tidak menjual minuman keras pada tanggal 09 Juli 2024. Ini demi kebaikan bersama, untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tikung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tikung. “Saya tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat mencegah berbagai tindak kejahatan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras,” tegasnya.
Selain itu, IPTU Tulus Haryanto menambahkan bahwa kegiatan ini bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil dari diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa. “Dan kami melakukan pendekatan persuasif dan dialogis. Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” tambahnya.
Sementara Suyono, perangkat Desa Tambakrigadung, turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap himbauan ini. Dalam penyampaiannya, Suyono menegaskan bahwa masyarakat Desa Tambakrigadung juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga ketertiban di lingkungan mereka. “Saya sangat mendukung langkah Polsek Tikung dalam memberikan himbauan ini. Masyarakat juga harus turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa,” paparnya.
Suyono juga mengajak seluruh masyarakat Desa Tambakrigadung untuk memahami pentingnya himbauan ini. “Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung himbauan ini. Kita semua harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Himbauan ini disambut baik oleh para pemilik usaha dan warung di Desa Tambakrigadung. Beberapa pemilik warung menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi himbauan tersebut. Mereka menyadari bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama dan untuk menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami memahami dan akan mematuhi himbauan ini. Kami juga ingin lingkungan kami tetap aman dan tertib,” ujar salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan situasi ketertiban dan keamanan di Desa Tambakrigadung dapat terjaga dengan baik. Polsek Tikung bersama tokoh masyarakat akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan himbauan ini dipatuhi oleh semua pihak.
“Ini adalah langkah awal dari upaya kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Tulus Haryanto.