Polsek Tikung Polres Lamongan Melarang Penggunaan Listrik untuk Jebakan Hama Tikus di Area Persawahan

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Tikung bersama kelompok tani Desa Bakalan Pule  saat pemasangan benner himbuan (IST)

Anggota Polsek Tikung bersama kelompok tani Desa Bakalan Pule saat pemasangan benner himbuan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung melakukan kegiatan himbauan dan pemasangan banner di area persawahan Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Pada hari Jumat, (03/05/2024), pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto, SE., MH.

Dalam himbauannya, Kapolsek Tikung menyampaikan larangan penggunaan alat strum listrik untuk jebakan hama tikus kepada warga atau pok tani setempat. Menurutnya, penggunaan alat tersebut melanggar Undang-Undang. “Kami menghimbau kepada warga atau kelompok tani (Poktan) bahwa penggunaan strum listrik untuk jebakan hama tikus melanggar Undang-undang,” tegas Kapolsek.

Ia juga menekankan pentingnya menggunakan cara tradisional, seperti gropyokan tikus, serta mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pertanian Lamongan melalui Sekolah Pertanian di masing-masing kelompok tani. Hal ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan pertanian dan keseimbangan ekosistem di area persawahan.

“Pemasangan banner larangan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari penggunaan alat strum listrik oleh warga setempat. Banner-baner tersebut diletakkan di tempat-tempat strategis di sepanjang area persawahan Desa Bakalan Pule,”tambah Tulus.

Tulus Haryanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara Polsek Tikung, warga, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga lingkungan pertanian yang sehat dan berkelanjutan.
“Untuk ini kami berharap dengan himbauan dan pemasangan banner ini, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan penggunaan alat strum listrik untuk jebakan hama tikus dapat diminimalisir,” tandasnya.

“Dengan adanya himbauan dan larangan yang disampaikan oleh Polsek Tikung, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan pertanian serta menerapkan metode pengendalian hama yang ramah lingkungan,”tutupnya.

Berita Terkait

1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung
Polsek Tikung Polres Lamongan Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Berikan Kuliah Umum Kehumasan Pilkada
Penertiban Reklame Non-APK di Kecamatan Tikung, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan
Polres Lamongan Gelar Polsanak, Edukasi Lalu Lintas
Sinergitas Polsek Tikung Polres Lamongan dan Koramil Tanam Pohon
Satlantas Polres Lamongan Tindak Tegas Truk Parkir Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:57 WIB

1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung

Sabtu, 23 November 2024 - 13:29 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pilgub dan Pilbup 2024

Kamis, 21 November 2024 - 16:02 WIB

Kasi Humas Polresta Sidoarjo Berikan Kuliah Umum Kehumasan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 15:52 WIB

Penertiban Reklame Non-APK di Kecamatan Tikung, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB