LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung melakukan kegiatan himbauan dan pemasangan banner di area persawahan Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Pada hari Jumat, (03/05/2024), pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto, SE., MH.
Dalam himbauannya, Kapolsek Tikung menyampaikan larangan penggunaan alat strum listrik untuk jebakan hama tikus kepada warga atau pok tani setempat. Menurutnya, penggunaan alat tersebut melanggar Undang-Undang. “Kami menghimbau kepada warga atau kelompok tani (Poktan) bahwa penggunaan strum listrik untuk jebakan hama tikus melanggar Undang-undang,” tegas Kapolsek.
Ia juga menekankan pentingnya menggunakan cara tradisional, seperti gropyokan tikus, serta mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pertanian Lamongan melalui Sekolah Pertanian di masing-masing kelompok tani. Hal ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan pertanian dan keseimbangan ekosistem di area persawahan.
“Pemasangan banner larangan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari penggunaan alat strum listrik oleh warga setempat. Banner-baner tersebut diletakkan di tempat-tempat strategis di sepanjang area persawahan Desa Bakalan Pule,”tambah Tulus.
Tulus Haryanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara Polsek Tikung, warga, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga lingkungan pertanian yang sehat dan berkelanjutan.
“Untuk ini kami berharap dengan himbauan dan pemasangan banner ini, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan penggunaan alat strum listrik untuk jebakan hama tikus dapat diminimalisir,” tandasnya.
“Dengan adanya himbauan dan larangan yang disampaikan oleh Polsek Tikung, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan pertanian serta menerapkan metode pengendalian hama yang ramah lingkungan,”tutupnya.