LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Polsek Tikung di bawah pengawasan Polres Lamongan melakukan langkah preventif dengan memasang banner himbauan larangan bermain atau berenang di Waduk Kalianyar, Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada Senin (13/05).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap seringnya kejadian kecelakaan dan insiden yang terjadi akibat aktivitas berenang atau bermain di waduk.
Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto.,SE.,MH, menegaskan dengan tegas bahwa kegiatan berenang atau bermain di Waduk Kalianyar adalah dilarang.
Hal ini diperkuat dengan pertimbangan atas risiko kecelakaan yang tinggi serta faktor keamanan dan keselamatan yang harus diutamakan.
“Saya mengambil langkah ini untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang bisa terjadi akibat aktivitas yang tidak terkontrol di sekitar waduk,” tegas Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat turut mematuhi larangan tersebut demi menjaga keselamatan diri dan orang lain.
“Dan saya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan ini menjadi tinggi sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan di sekitar waduk,” ujarnya.
Pemasangan banner himbauan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Tikung dalam menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam beraktivitas di tempat-tempat umum seperti waduk.
Pungkasnya, Kapolsek Tikung mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan larangan tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Mari kita jaga keselamatan diri dan orang lain dengan tidak melakukan aktivitas berenang atau bermain di waduk. Semoga dengan kesadaran ini, kita semua dapat terhindar dari risiko kecelakaan yang tidak diinginkan,” tutupnya.